Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karawang mencatat ada dua hotel gulung tikar akibat pandemi. Bahkan, asetnya sudah dijual.
"Ada dua hotel di Karawang tepatnya di Dawuan, sama di Jalan Arteri, yang terpaksa ditutup, dan hotel yang di Jalan Arteri itu sekarang sudah dijual," kata Ketua PHRI Cabang Karawang, Gabryel Alexader saat dihubungi melalui telepon selular, Senin (16/8/2021).
Dikatakannya, satu dari dua hotel yang ditutup, terpaksa memindahkan semua properti dan sumber daya ke hotel lain dalam satu grup yang kondisi keuangannya masih sehat. Sedangkan hotel satunya sudah dijual pemilik ke investor lain dan sampai saat ini belum dibuka.
"Jadi yang di Dawuan itu, terpaksa di combine dengan sister company nya yang masih sehat, dan pekerjanya diperdayakan, untuk satu lagi di Jalan Arteri, dijual ke investor lain," kata Gabryel.
Ia juga menambahkan, dua hotel tersebut, dampak dari okupansi yang menurun, akibat pengaruh penerapan PPKM.
"PPKM ini sangat berpengaruh dalam bisnis perhotelan, dan dua hotel ini pun, karena okupansi pengunjung menurun hingga di bawah 20 persen," tegasnya.
Dijelaskannya, upaya pihak hotel saat ini dengan mengirit biaya operasional.
"Memang belum ada pengurangan karyawan, namun manajemen hotel mengambil langkah lain dengan mengurangi jam kerja karyawan yang otomatis berdampak juga pada pengurangan gaji," terangnya.
Dari data yang dipaparkannya, ada 13 hotel berbintang dan tiga hotel non bintang yang jadi anggota PHRI Karawang mencatatkan tingkat okupansi di bawah 20 persen per bulan Juli 2021 atau saat PPKM Darurat berlangsung. Berbicara soal kerugiannya, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci jumlahnya.
"Kami belum bisa mengetahui lebih jelas, jumlah kerugian hotel, namun yang pasti, saat ini jumlah pemasukan hotel belum cukup menutupi biaya operasional," tuturnya.
Gabryel juga merinci, soal pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Jadi bisa diperkirakan Pemkab kehilangan potensi PAD sebesar Rp 100 Miliar," tegasnya.
"Potensi hampir 70 persen PAD hilang dari sektor perhotelan. Hotel di Karawang bukan hotel yang manja. Kami tidak neko-neko mintanya. Bagaimana pembangunan bisa jalan bila PAD-nya tidak jalan," ungkapnya.
Ia tidak bisa memastikan berapa bulan lagi hotel-hotel bakal bertahan bila pemerintah tidak melonggarkan aturan pengetatan. Dulu di awal pandemi, hotel bertahan mengandalkan tabungan perusahaan. saat ini, tabungan perusahaan sudah tandas.
"Kalau hari ini dilarang melakukan kegiatan-kegiatan di hotel, ya itu akan membunuh hotel secara perlahan. PHRI minta pemerintah melonggarkan semua jenis kegiatan yang selama ini dilakukan di hotel, seperti rapat dan resepsi," pintanya.
Ia juga berharap, pelaku usaha hotel ingin mendapatkan perlakuan yang sama dengan mal. Seperti diketahui, seluruh mal di Kabupaten Karawang saat ini sudah diizinkan beroperasi. Apalagi hotel-hotel di bawah PHRI sudah mengantongi sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. CHSE mengatur penerapan protokol kesehatan di hotel-hotel.
"Biaya investasi di bisnis perhotelan ini tidak sedikit, kami butuh kelonggaran kegiatan yang dilakukan sebelum pandemi, kami juga ingin disamakan dengan kegiatan di tempat lain yang belum dapat CHSE seperti Mal," tandasnya.
Simak Video: PPKM Bikin Okupansi Hotel di Kawasan Puncak Lesu
(mud/mud)