Belasan ribu narapidana di Jawa Barat diusulkan mendapatkan remisi hari kemerdekaan. Beberapa di antaranya diusulkan langsung bebas.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kantor Wilayah Jawa Barat, jumlah napi yang diusulkan mendapatkan remisi berjumlah 12.164 orang.
"Jumlah yang diusulkan untuk mendapatkan remisi 17 Agustus sebanyak 12.164 orang," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat Taufiqurakhman kepada detikcom, Senin (16/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq mengatakan jumlah yang diusulkan tersebut terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
"RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," kata dia.
Adapun napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang. Dari jumlah yang mendapatkan remisi tersebut, napi di Lapas Klas II A Karawang paling banyak. Jumlah total napi yang mendapat remisi di lapas tersebut berjumlah 970 orang dengan rincian remisi pengurangan masa hukuman sebanyak 934 orang dan langsung bebas 36 orang.
Sementara itu untuk di Lapas Sukamiskin, jumlah napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan totalnya 73 orang. Tidak ada napi di lapas khusus koruptor tersebut yang mendapat remisi langsung bebas.
Adapun dari 73 orang tersebut, pemotongan masa hukuman mulai dari satu bulan hingga delapan bulan. Paling banyak napi di Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi pemotongan lima bulan sebanyak 24 orang.
"Untuk di Lapas Sukamiskin jumlahnya (yang mendapat remisi) 73 orang," kata Taufiqurakhman.
(dir/bbn)