Aturan Makan 20 Menit, Belum Ada Warteg yang Disanksi di Kota Bandung

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 07 Agu 2021 12:02 WIB
Ilustrasi aturan makan 20 menit di warteg/Foto: Grandyos Zafna
Bandung -

PPKM level 4 di Kota Bandung turut mengatur aturan makan di tempat selama 20 menit. Namun, selama penerapan aturan itu, belum ada tempat usaha yang disanksi.

Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan aturan makan ditempat selama 20 menit itu juga sudah tertuang dalam Perwal Kota Bandung. Namun sejauh ini, tindakan yang dilakukan aparat baru sebatas teguran.

"Ada teguran, kita belum ke sanksi yang lebih beratlah kan kita juga memaklumi. Masyarakat kita sekarang sedang gundah gulana, kecewa mereka berharap diperbolehkan makan ditempat walaupun sudah berjanji akan melaksanakan prokes, tapi faktanya menurun Inmendagri kan masih level 4, ketentuannya itu sudah jelas harus A harus B, sehingga ditindak lanjuti oleh Perwal pun harus harmonis dengan ketentuan yang lebih tinggi yaitu Inmendagri," ucap Idris saat dikonfirmasi, Sabtu (7/8/2021).

"Jadi untuk yang lebih 20 menit belum ada satu pun yang disanksi administrasi, cuma teguran saja," kata Idris melanjutkan.

Idris mengatakan rata-rata yang kena tegur merupakan para pedagang kaki lima. Usai diberi teguran, kata dia, para pedagang pun memaklumi dan mengikuti aturan tersebut. Namun dia mengaku belum mengetahui pasti jumlah PKL yang diberikan teguran lisan dan tulisan.

"Jadi yang diberi tindak teguran lisan dan tertulis itu bukan warga tapi penyelenggaranya, pemiliknya. Karena kan kalau warga kan mungkin tidak tahu, kalau penyelenggaranya menyediakan tempat dan memperbolehkan, karena penyelenggara atau pemilik itu harus bertanggung jawab terhadap kegiatan usahanya," ucap dia.

Menurut Idris, dalam penindakan di lapangan pihaknya mengedepankan sikap persuasif. Sehingga hal itu meniminimalisir gesekan dengan pedagang.

"Jadi kita teh lebih mengedepankan sifat-sifat persuasif, tidak bosan mengedukasi, kita mengatur pola, kemarin itu polanya atur dan awasi, sekarang ubah ke atur diri sendiri. Kan tadinya awasi dan tindak pada saat PPKM 30 Juli itu, tapi pada saat PPKM selesai, kita berubah polanya menjadi atur diri sendiri, saat ini masyarakat sedang kecewa dengan segala pembatasan saat ini," tuturnya.

Di sisa waktu PPKM level empat ini, pihaknya meminta agar masyarakat khususnya pedagang untuk sama-sama mentaati aturan yang sudah berlaku.

"Jadi, ini mohon kerja samanya dan kesabarannya, kami paham kami merasakan kekecewaan tapi kami pun ya istilahnya akan terus mengedukasi, kami usahakan untuk sanksi dengan cara yang humanis dan soft dan kekeluargaan dan cara yang persuasif saja, jadi mohon kerja samanya. Kalaupun kami menindak itu hanya keterpaksaan saja, karena sudah terlalu saja. Tapi kami usahakan kalau bisa kami tidak untuk lakukan penindakan, makanya mohon kerja samanya," katanya.




(dir/ern)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork