Warga Cianjur Buat e-KTP Harus Sudah Divaksinasi, Pemkab: Tak Benar!

Deden Rahadian, Ismet Selamet - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 16:35 WIB
Foto: Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Cianjur (Ismet Selamet/detikcom).
Cianjur -

Warga Kabupaten Cianjur dibuat bingung dengan informasi pembuatan e-KTP yang harus menyertakan surat telah divaksinasi. Sedangkan syarat vaksinasi yakni NIK atau e-KTP.

Informasi tersebut beredar di media sosial mulai dari Facebook hingga Instagram. Bahkan salah seorang warganet berbagi pengalaman saat adiknya hendak mengurus e-KTP.

Dalam postingannya, akun Facebook Is**i, menceritakan jika keponakannya yang baru berikut 17 tahun hendak membuat e-KTP. Namun saat akan membuat e-KTP diminta melampirkan sertifikat vaksin. Sedangkan saat hendak divaksin, petugas vaksinasi mensyaratkan e-KTP.

"Jadi weh ngahuleung toh anak dan jdna mah teu jadi. seketika saya seuri teu eureun2 jd kudu kumaha bagaikan kuis pertanyaan yg pertama ada telur dl atau ayam dl (Jadi saja diam tuh anak dan jadinya enggak jadi. Seketika saya ketawa tidak henti jadi harus gimana bagaikan kuis pertanyaan yang pertama telur dulu atau ayam dulu)," tulisnya dalam postingan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur Munajat membantah mengeluarkan kebijakan atau mensyaratkan sertifikat vaksin untuk pembuatan e-KTP.

Bahkan menurutnya jika pemohon datang dengan tujuan untuk mengikuti vaksinasi, pihaknya akan mempercepat proses pembuatan e-KTP tersebut.

"Tidak ada, tidak benar bikin KTP harus ada sertifikat vaksin. Bikin KTP sama saja, cukup dengan Kartu Keluarga dan dilakukan perekaman baik di dinas atau di kecamatan. Kalau bikin KTP untuk vaksin, kami bantu proses pembuatannya agar lebih cepat," kata dia.

Dia mengaku akan mengecek informasi yang dinilai keliru dan sudah beredar ke masyarakat tersebut. "Kita juga akan ingatkan lagi petugas, mulai dari dinas hingga di tingkat kecamatan agar tidak mempersulit pembuatan adminduk," ungkapnya.

Senada, Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Gugus Tugas COVID-19 Cianjur Yusman Faisal mengatakan untuk vaksinasi, masyarakat cukup menunjukan adminduk yang menyertakan NIK.

"Jadi mau itu KTP atau kartu keluarga juga bisa, yang penting ada adminduknya. Sebab itu jadi dasar pendataan dan laporan penggunaan vaksin," ucapnya.

Di sisi lain, Bupati Cianjur Herman Suherman menegaskan Pemkab tidak mengeluarkan kebijakan membuat adminduk harus menyertakan sertifikat vaksin.

"Termasuk vaksin saya minta cukup data diri saja, yang penting ada pendataan. Jadi semuanya dipermudah. Tujuannya kan supaya masyarakat tercatat secara administrasi dan vaksinasi bisa mencapai target," ujarnya.




(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork