Fakta-fakta Prostitusi Artis TA di Sidang: Tarif Kencan-Vonis Terdakwa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 24 Jul 2021 10:27 WIB
Muncikari artis TA/Foto: Dony Indra Ramadhan
Bandung -

Kasus prostitusi artis TA kembali menghebohkan publik. Terungkap tarif kencan TA hingga alasan TA terjun ke dunia gelap prostitusi.

Hal itu terungkap berdasarkan dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah pada website Mahkamah Agung (MA). Sidang kasus itu sendiri sudah diputus pengadilan pertengahan bulan lalu..
Dalam sidang tersebut, duduk sebagai terdakwa empat orang 'dibalik layar' prostitusi TA yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Berikut fakta-fakta hasil sidang prostitusi TA :

1. Empat Terdakwa Divonis 6-10 Bulan Bui

Empat orang dibalik layar prostitusi TA telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim yang dipimpin Wasdi Permana.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Tonton juga Video: Curhat Cynthiara Alona di Balik Jeruji Usai Jadi Tersangka Prostitusi






(dir/ern)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork