Syarat penumpang kereta api jarak jauh dari Bandung diperketat saat libur Idul Adha di tengah pandemi Corona. Penumpang yang bisa naik kereta api hanya untuk perjalanan sektor esensial, kritikal dan keperluan mendesak.
Syarat itu berlaku selama libur Idul Adha dari hari ini atau Selasa (20/7/2021) hingga 25 Juli 2021. Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan penumpang KA jarak jauh juga harus menunjukkan surat keterangan negatif berdasarkan tes PCR maksimal 2x24 jam atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Untuk KA jarak jauh di Bandung wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," kata Kuswardoyo dalam keterangan resminya.
Syarat lainnya selama masa libur Idul Adha, menurut Kuswardoyo, penumpang yang diperbolehkan hanya di atas 18 tahun. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat dan menerapkan protokol kesehatan.
"Nantinya akan ada petugas disiagakan di stasiun keberangkatan, akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tutur Kuswardoyo.
(dir/bbn)