PPKM Darurat, Penutupan Masjid di Kota Serang Jadi Perdebatan

Bahtiar Rifa'i, Whisnu Pradana - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 18:24 WIB
Wali Kota Serang saat rapat dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Foto: Dok Pemkot Serang)
Serang -

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan bahwa penutupan tempat ibadah di PPKM Darurat 3-20 Juli jadi perdebatan saat koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah. Tapi, pemkot tetap melakukan penutupan tempat ibadah sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Ini jadi perdebatan, tapi pemerintah kota menindaklanjuti PPKM Darurat ini," kata Syafrudin di Serang, Jumat (2/7/2021).

Selain jadi perdebatan, penutupan tempat ibadah khususnya masjid juga akan sulit di wilayahnya. Makanya, hari ini pemkot langsung membuat edaran untuk diberikan ke camat dan lurah agar tetap melakukan aturan ini.

"Yang sulit masjid, kalau kami menindaklanjuti instruksi Mendagri, kenyataan di masyarakat tergantung lurah, camat dan RT RW, kami akan melaksanakan sesuai dengan instruksi itu," ujarnya.

Sebagai daerah yang masuk kategori assessment level 4, mal menurutnya jadi yang lebih mudah diatur penutupannya. Khusus untuk Pasar Induk Rau, ia ingatkan bahwa kapasitas hanya boleh 50 persen dan berlaku besok.

"Pasar induk berlaku sampai jam 8 malam kemudian kapasitas 50 persen," ujarnya.

Ia ingatkan ke warga ibu kota Banten bahwa saat ini COVID-19 sedang gawat-gawatnya. Saat PPKM Darurat, warga diminta tetap dirumah dan menjaga kesehatan.

"Kemudian yang lainya masyarakat harus vaksin. Dari jumlah penduduk 700 ribu paling tidak 70 persennya divaksin. Mulai hari ini saya tanda tangani surat edarannya kemudian besok itu nanti malam dibagikan, besok mulai berlaku (PPKM Darurat)," pungkasnya.


(mud/mud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork