Kapolres ke Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: Jangan Takut Lapor

Kapolres ke Korban Pelecehan di SMAN 4 Kota Serang: Jangan Takut Lapor

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 23 Jul 2025 12:11 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Serang -

Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria menyampaikan pihaknya masih menyelidiki kasus pelecehan di SMAN 4 Kota Serang. Ia meminta para korban tak takut melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Pada anak-anak, jangan takut untuk melaporkan apabila mengalami hal-hal yang di luar batas kewajaran," ucap Yudha di Kota Serang, Rabu (23/7/2025).

Ia menyebut, polisi akan segera melaksanakan gelar perkara kasus tersebut. Menurutnya, sudah ada satu oknum guru yang jadi terlapor dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan diadakan gelar perkara terkait dengan penyelidikan itu. Mudah-mudahan nanti hasil gelar perkara memenuhi unsur bahwa peristiwa pelecehan itu memang ada," ujarnya.

Ia menyebut, saat ini hanya menyelidiki satu laporan dengan satu terlapor. Terkait adanya kasus lain di sekolah tersebut, polisi masih menunggu laporan.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu adanya laporan dari korban. Kalau ada dari korban, akan kita tindak lanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan kasus pelecehan di sekolah harus diusut dengan tuntas. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan harus mendukung proses tersebut.

"Sesuai prosedur penanganan yang termaktub dalam UU Perlindungan Anak, kasus ini harus cepat diusut tuntas. Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan harus mendukung proses, salah satunya dengan menonaktifkan guru tersebut," ujarnya.

Tak menutup kemungkinan jumlah korban tak hanya satu, yakni yang sudah melapor ke polisi. Aris menduga hal tersebut karena kejadian telah berlangsung lama, yaitu tahun 2023.

"Tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum berani melapor. Ini harus didalami oleh pihak berwajib maupun pihak sekolah, Disdik, serta DP3A Kota Serang," katanya.

3 Guru Dinonaktifkan

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi terkait kasus tersebut. Hasilnya, diputuskan bahwa ketiga guru itu dinonaktifkan dari tugas mengajar.

"Ketiga guru itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Mereka tidak diperkenankan mengajar selama proses pemeriksaan berlangsung," ujar Deden, Selasa (22/7).

Ia menyebutkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para guru tersebut. Baginya, guru semestinya menjadi teladan bagi para siswa.

"Ini perkara yang krusial. Bagaimanapun, guru harus menjadi contoh. Maka tindakan nonaktif ini penting untuk menjaga integritas proses pembelajaran dan kondisi psikologis siswa di sekolah," ucapnya.

(aik/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads