Pipit, oknum kepala desa di Garut, divonis 10 tahun penjara. Hakim memutuskan Pipit bersalah karena memerkosa anak eks tim suksesnya.
"Putusan majelis hakim yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut Ariyanto, Kamis (3/6/2021).
Ari mengatakan dalam persidangan agenda putusan yang digelar di PN Garut, beberapa waktu lalu, pria berusia 41 tahun itu dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum menuntut oknum kepala desa yang bertugas di Kecamatan Cikelet itu dengan Pasal 481 ayat 1 jo Pasal 76 d dan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terbukti di persidangan adalah Pasal 81 ayat 2, sehingga dalam tuntutan kita menuntut terdakwa 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara," ucap Ari.
JPU Friza mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa dalam kasus itu. Di antaranya lantaran terdakwa tidak mengakui perbuatan cabulnya. "Kami menggunakan alternatif kedua dalam tuntutan yaitu Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Jadi ada bujuk rayu," tutur Friza.