Polisi menetapkan seorang oknum kepala desa (kades) di Garut sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukannya terhadap anak mantan tim suksesnya.
Dalam kasus ini, korban mengaku diperkosa oleh sang kades beberapa kali sejak awal tahun 2020 lalu. Kejadian itu disebut-sebut berlangsung di rumah korban yang terletak di Kecamatan Cikelet.
detikcom merangkum waktu proses penegakan hukum polisi terhadap kasus tersebut. Sejak awal kasus itu dilaporkan hingga sang kades menjadi tersangka. Berikut rinciannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senin 7 September 2020
Pihak korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa korban ke Polres Garut. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum korban, Muchlis Nugraha.
Dalam keterangannya, Muchlis berpendapat bahwa kliennya menjadi korban pencabulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pelaporan itu dibuktikan dengan surat tanda terima laporan polisi nomor: LP/B/410/IX/2020/JBR/RES GRT.
Jumat 2 Oktober 2020
Pihak kepala desa yang menjadi terlapor angkat bicara terkait kasus ini. Melalui kuasa hukumnya, Syam Yousef, kades membantah tuduhan pelapor.
"Jelas kami membantah. Kejadian itu tidak benar," ucap Syam Yousef saat dikonfirmasi detikcom, Jumat 2 Oktober 2020.
Syam menjelaskan kliennya tidak pernah melakukan tindakan pemerkosaan seperti yang dituduhkan korban. Sang kades mengaku hanya pernah dipijat oleh korban.
Pihak kades bahkan menilai banyak kejanggalan dari kesaksian yang diberikan korban kepada polisi. Korban disebut melebih-lebihkan keterangan.
"Memang Pak Kades pernah dipijit sama anak ini saat masuk angin. Tapi itu atas suruhan bapaknya (korban) dan disaksikan oleh banyak orang. Ada ibu-bapaknya, ada sopir kades juga," tutur Syam.
Lihat juga video 'Cabuli Anak Tirinya Berkali-kali, Petani di Mamuju Diamankan':
Sabtu 3 Oktober 2020
Polisi menyampaikan hasil penyelidikan sementara kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan saat dikonfirmasi detikcom menuturkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Dalam lidik dan masih akan memeriksa beberapa saksi," ucap Devi, Sabtu (3/10).
Pada saat itu, polisi mengklaim penyidik kasus tersebut tengah memeriksa saksi dan mengumpulkan informasi terkait kejadian itu. Ada 5 orang saksi yang sudah diperiksa polisi saat itu.
"Tinggal periksa saksi tambahan ya sifatnya masalah pribadi ya kita gali. Mudah-mudahan bisa cepat ya," tutup Devi.
Kamis 19 November 2020
Kuasa hukum korban, Muchlis Nugraha angkat bicara terkait penanganan kasus tersebut. Lantaran sudah dua bulan berlalu, Muchlis mengaku pihaknya telah mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke Polres Garut.
"Kami sudah meminta secara tertulis SP2HP ke Polres Garut. Kami tembuskan juga ke Kompolnas, Propam dan Irwasda Polda Jabar serta Komisi Perlindungan Anak," kata Muchlis, Kamis (19/11).
Muchlis menyebut SP2HP telah dikirim ke Polres Garut sejak dua minggu lalu. Namun, hingga hari Jumat kemarin, belum ada jawaban. Terkait itu, Kasat Reskrim AKP M. Devi angkat bicara. Devi membenarkan kuasa hukum korban telah mengirim SP2HP.
"Memang ada mengirimkan surat kepada kami dan kami juga sudah menyiapkan surat balasannya. Hari ini dikirim," kata Devi.
Selain itu, Devi juga menyampaikan proses penanganan hukum kasus itu pada Kamis 19 November masih dalam proses penyidikan.
"Masih berproses di tahap penyidikan. Lagi menunggu izin penyitaan dari PN juga. Intinya, tetap berproses," ucap Devi.
Di hari itu juga, Komisi III DPR RI angkat bicara terkait proses penanganan kasus tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta penanganan kasus tersebut dipercepat polisi.
"Harus dan wajib diproses dengan cepat. Kalau tidak bisa segera, maka saya minta Kapolda Jabar segera mengevaluasi pejabatnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, kepada wartawan, Kamis (19/11).
Jumat 20 November 2020
Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, polisi resmi menetapkan oknum kepala desa yang diduga melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu sebagai tersangka.
Hal tersebut dibenarkan Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat. Muslih menjelaskan, kades ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara sudah. Sekarang sudah ditetapkan tersangka," kata Muslih.
Kendati telah ditetapkan tersangka, sang kades diketahui hingga saat ini belum ditahan polisi. Namun, Muslih memastikan penanganan kasus tersebut sudah sesuai prosedur.
"Belum (ditahan) kan ada tahapan. Jadi kan untuk penahanan itu ada tahapan. Dari status penyelidikan, kemudian penyidikan itu gelar perkara. Nah gelar perkara penyidikan jadi tersangka. Baru tersangka ini," ujar Muslih.