PM, oknum kades yang diduga memperkosa anak mantan tim suksesnya sendiri kini jadi pesakitan. Setelah kasusnya diselidiki lebih dari dua bulan, dia kini dijebloskan polisi ke penjara.
Kejadian pemerkosaan yang diduga dilakukan PM terhadap seorang gadis berusia 13 tahun tersebut disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020 silam. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Cikelet, Garut.
Belakangan diketahui, anak gadis yang diduga diperkosa PM itu tak lain adalah anak dari salah satu mantan tim suksesnya dulu. Pihak korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga melaporkan pak kades Senin, 7 September 2020 lalu. Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian. 75 hari berselang, tepatnya Jumat (20/11), polisi akhirnya menetapkan PM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Gelar perkara sudah. Sekarang sudah ditetapkan tersangka," ucap Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat kepada wartawan, Jumat.
Meski sudah ditetapkan tersangka, pak kades keukeuh membantah tuduhan pemerkosaan itu. Menurut pengacaranya, Syam Yousef, PM mengaku tak pernah melakukan tindakan pemerkosaan.
"Terkait materi yang dilaporkan, pak kades menolak dengan keras dan beliau menyampaikan di dalam pemeriksaan tidak pernah melakukan," kata Yousef, Senin (23/11).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, PM kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan hari Senin di Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Dia didampingi pengacaranya, Syam Yousef.
Sehari berselang, tepatnya Selasa (24/11), dia akhirnya ditahan. PM dijebloskan ke penjara Mako Polres Garut.
"Untuk oknum kades P sudah kami tahan ya," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (24/11).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut saat ini diketahui tengah melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini tak lama lagi akan dibawa ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.