Balada Kades di Garut, Dipenjara Gegara Diduga Perkosa Anak Eks Timses

Round-Up

Balada Kades di Garut, Dipenjara Gegara Diduga Perkosa Anak Eks Timses

Hakim Ghani - detikNews
Rabu, 25 Nov 2020 07:34 WIB
Kades di Garut kekeuh bantah perkosa anak mantan timses
Kades di Garut saat diperiksa polisi (Foto: Istimewa)
Garut -

PM, oknum kades yang diduga memperkosa anak mantan tim suksesnya sendiri kini jadi pesakitan. Setelah kasusnya diselidiki lebih dari dua bulan, dia kini dijebloskan polisi ke penjara.

Kejadian pemerkosaan yang diduga dilakukan PM terhadap seorang gadis berusia 13 tahun tersebut disebut-sebut terjadi beberapa kali sejak awal 2020 silam. Kejadian itu berlangsung di rumah korban di Kecamatan Cikelet, Garut.

Belakangan diketahui, anak gadis yang diduga diperkosa PM itu tak lain adalah anak dari salah satu mantan tim suksesnya dulu. Pihak korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya melapor ke polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga melaporkan pak kades Senin, 7 September 2020 lalu. Kasus tersebut kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian. 75 hari berselang, tepatnya Jumat (20/11), polisi akhirnya menetapkan PM sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Gelar perkara sudah. Sekarang sudah ditetapkan tersangka," ucap Kasubbag Humas Polres Garut Ipda Muslih Hidayat kepada wartawan, Jumat.

ADVERTISEMENT

Meski sudah ditetapkan tersangka, pak kades keukeuh membantah tuduhan pemerkosaan itu. Menurut pengacaranya, Syam Yousef, PM mengaku tak pernah melakukan tindakan pemerkosaan.

"Terkait materi yang dilaporkan, pak kades menolak dengan keras dan beliau menyampaikan di dalam pemeriksaan tidak pernah melakukan," kata Yousef, Senin (23/11).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, PM kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan hari Senin di Polres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Dia didampingi pengacaranya, Syam Yousef.

Sehari berselang, tepatnya Selasa (24/11), dia akhirnya ditahan. PM dijebloskan ke penjara Mako Polres Garut.

"Untuk oknum kades P sudah kami tahan ya," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi Farsawan kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (24/11).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut saat ini diketahui tengah melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini tak lama lagi akan dibawa ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads