Sengkarut Bancakan Hibah Mengatasnamakan Pesantren di Banten

Sengkarut Bancakan Hibah Mengatasnamakan Pesantren di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 14:27 WIB
Ilustrasi suap, ganti rugi
Ilustrasi kasus korupsi (Ilustrator: Andhika Akbarayansyah/detikcom)

Fadlullah, selaku Sekjen FSPP menuturkan, FSPP di 2018 menerima hibah Rp 66 miliar untuk disalurkan ke pondok yang merupakan anggotanya. Transaksi hibah dilakukan mulai dari BPKAD ke FSPP hingga ke pesantren melalui rekening.

"FSPP mentransfer dana hibah yang peruntukannya untuk pemberdayaan. Ke mana? Dari rekening ke rekening, ke rekening pondok pesantren. Jadi jangan dibayangkan bawa kresek bawa duit, nggak ada itu. Yang ada adalah transfer Rp 20 juta di Bank Banten ke rekening ponpes yang juga ada di Bank Banten," ujar Fadlullah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana jika pesantren itu fiktif? Maka FSPP memanfaatkan data EMIS milik Kementerian Agama. Data itu oleh organisasinya diverifikasi berjenjang mulai dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Memang, lanjutnya ada pesantren yang tidak memiliki izin operasi dan akta notaris tapi pesantrennya betul ada di kampung-kampung. Maka, dibuatkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kemenag kabupaten atau kota setempat.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini lah ponpes yang sudah diverifikasi 2018. Yang kemudian mereka diberi kesempatan buka rekening di Bank Banten untuk memudahkan," kata Fadlullah menegaskan.

Penerima hibah pesantren ini juga melakukan pakta integritas. Semua kiai menandatangani termasuk komitmen untuk menolak jika ada yang mau melakukan pemotongan.

"Kiai itu membuat laporan peruntukannya, Sehingga kalau dana Rp 20 juta digunakan dan 20 juta persis. Pengamatan kami realisasinya (malah) lebih, bantuan Rp 20 juta karena lebih, ngapain korupsi terhadap dirinya sendiri," ujar Fadlullah.

Ketua Pengurus Wilayah Al Khairiyah Banten, Alwiyan Qasid Syam'un, sepakat kasus ini diusut tuntas. Banyak kiai dan pengurus pesantren juga menurutnya jadi korban persoalan ini.

"Pengusutan kasus harus diungkit karena harus ada yang bicara. Kami mendukung upaya penegakan hukum dan kami percaya penegak hukum profesional," ujarnya.

Untuk hibah 2020 Rp 117 miliar, FSPP sendiri memang tidak menangani langsung. Hibah di tahun ini tidak melalui FSPP karena anggarannya langsung diserahkan ke pesantren-pesantren. Sebagai informasi, hibah RP 66 miliar tahun 2018 diberikan untuk tiga ribuan pesantren dengan nilai masing-masing Rp 20 juta. Sedangkan 2020 nilainya 117 miliar dibagikan ke empat ribu pesantren dengan nilai RP 30 juta.

Sudah ada tersangka atas kasus ini yaitu eks Kabiro Kesra Irvan Santoso, PNS Kesra Toton Suriawinata. Tiga orang lain yaitu oknum pemotongan hibah di lingkungan pesantren yaitu ES asal Pandeglang, AG seorang honorer di Kesra dan AS salah satu pengurus pesantren.


(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads