Tersangka kasus dana hibah ke pondok pesantren dari Pemprov Banten pada tahun anggaran 2018 dan 2020 Irvan Santoso yang juga eks Kabiro Kesra mengajukan justice collaborator ke penegak hukum. Melalui kuasa hukumnya, tersangka mengaku akan mengungkap siapa saja yang terlibat di anggaran hibah yang nilainya ratusan miliar dan dibagikan ke ribuan pesantren ini.
"Pak Irvan mau jadi justice collaborator dan kerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap siapa yang terlibat dalam perkara ini, dan itu sudah kami ajukan," kata Alloys Ferdinand selaku kuasa hukum tersangka dalam sebuah forum diskusi bersama pondok pesantren dan kiai di Serang, Banten, Rabu (26/5/2021).
Kliennya sudah berjanji akan membongkar aktor terlibat dalam perkara ini. Baik itu dalam keterangan ke Kejaksaan Tinggi yang menyidik kasus ini dan saat di persidangan nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya dia akan membongkar itu semua, dari tahapan prosesnya bagaimana itu nanti di BAP dia maupun di persidangan nanti," ujarnya.
Lagi-lagi dia menyebut bahwa kliennya menjalankan arahan hibah berdasarkan masukan dari gubernur Banten. Proposal pengajuan ada dari Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dan meminta agar dianggarkan di tahun 2018. Padahal waktu itu, penganggaran juga sudah melewati batas waktu perencanaan.
"Itu secara hukum ada kekeliruan atas penggunaan anggarannya. Disampaikan juga beberapa
kali Kepala Biro menyampaikan masukan dana hibah. Namun karena ini adalah program dari pemerintah Provinsi Banten yang akan direalisasikan setiap tahun, maka pemberian dana hibah tetap dijalankan," terangnya.
Selain Irvan, tersangka kasus hibah ini juga menyerat Toton Suriawinata selaku PNS di Kesra pemprov. Ada tiga oknum lain yang jadi pemotong bantuan ke pesantren di level bawah yaitu ES dari Pandeglang, AG honorer di Kesra dan AS selaku pengurus pondok pesantren.
Hibah pada 2018 totalnya mencapai Rp 66 miliar yang dibagikan Rp 20 juta untuk 3 ribu pesantren lebih. Sedangkan pada 2020, bantuan totalnya senilai Rp 117 miliar dibagikan ke 4 ribu pesantren dengan nilai hibah Rp 30 juta per pesantren.
Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya sudah menampik bahwa dirinya terlibat di kasus ini. Rekomendasi hibah katanya datang dari Biro Kesra dan dikelola oleh mereka. Ia juga mengaku menghormati penyidikan yang dilakukan Kejati Banten.
"Saya tidak intervensi karena saya menghormati hukum dan kejaksaan. Nggak ada saya itu punya pikiran intervensi karena saya bukan tipe seperti itu," kata gubernur belum lama ini.
(bri/mud)