Status PPMK mikro di Banten diperpanjang hingga 17 Mei 2021. PPKM kali ini mewajibkan kabupaten kota untuk melarang warganya mudik dan minta tempat wisata menyediakan tes GeNose.
Perpanjangan ini tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 9 2021 tentang PPKM hingga tingkat desa kelurahan. Pencegahan dilakukan untuk antisipasi jelang mudik Idul Fitri termasuk antisipasi lokasi wisata.
Bupati dan wali kota, diminta agar tegas melarang mudik kepada para perantau. Dan bila perlu bagi pelanggar diberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Termasuk agar ada antisipasi kerumunan di daerah masing-masing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk fasilitas umum dan wisata indoor, bupati wali kota diwajibkan screening tes antigen atau GeNose. Sedangkan wisata outdoor dilakukan pengetatan protokol kesehatan.
"Fasilitas umum, tempat wisata, menerapkan kewajiban screening tes antigen, GeNose untuk fasilitas lokasi wisata," begitu bunyi diktum di Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 sebagaimana dikutip detikcom, Serang, Jumat (7/5/2021).
Hal lain yang penting adalah bupati dan wali kota diminta melakukan pengawasan pada potensi masuknya pekerja migran Indonesia. Lembaga terkait seperti Kodam, Bea Cukai dan Imigrasi agar bekerja sama melakukan pencegahan dan kerja sama bersama pemda.
"Untuk yang mudik, jika masyarakat melakukan perjalanan lintas provinsi, kota dan kabupaten tanpa memiliki dokumen perjalanan tertentu, maka lurah, kepala desa menyiapkan karantina 5x24 jam dengan protokol kesehatan," bunyi diktum selanjutnya.
Biaya karantina di diktum itu dibebankan kepada masyarakat yang datang tersebut. Seluruh elemen mulai dari Satpol PP, BPBD juga harus meningkatkan kewaspadaan potensi kerumunan di berbagai fasilitas selama libur Idul Fitri.
(bri/bbn)