Perjanjian kerja sama Kota Serang jadi tempat pembuangan sampah Tangerang Selatan (Tangsel) terus disikapi berbagai pihak. Kali ini, muncul rencana gugatan ke PTUN atas kerja sama itu karena beberapa hal yang dinilai janggal.
Rencana gugatan itu muncul dari para aktivis lingkungan Kota Serang. Dewan Pendiri Rekonvasi Bhumi Agus Setiawan mengatakan ada beberapa hal yang perlu disoroti mulai dari masalah sampah di ibu kota Banten hingga tidak transparannya Pemkot Serang.
Misalnya, Kota Serang faktanya saat ini memproduksi per hari 800 ton sampah tapi baru mampu setengahnya dikelola. Kedua, TPA Cilowong yang akan dijadikan penampungan hanya jadi tempat penumpukan sampah dan rawan longsor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja sama mereka juga belum menjawab apa dampak lalu lintas akibat mobilitas angkutan 400 ton sampah perhari yang diangkut bagi warga. Juga belum ada kajian potensi degradasi lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Belum lagi kerja sama ini dinilai bertentangan dengan peraturan wali kota tentang mereduksi sampah rumah tangga. Beberapa catatan itu katanya bisa jadi bahan para aktivis lingkungan akan melakukan guguatan ke PTUN. Kecuali memang segala bentuk kajian dan pengelolaan TPA Cilowong memang sudah layak.
"Jika tidak, maka kami akan menguji teorinya di PTUN untuk melihat mana yang baik dan mana yang paling benar berdasarkan hukum dan lingkungan," ujar Agus di Serang, Kamis (6/5/2021).