Perjanjian kerja sama Kota Serang jadi tempat pembuangan sampah Tangerang Selatan (Tangsel) terus disikapi berbagai pihak. Kali ini, muncul rencana gugatan ke PTUN atas kerja sama itu karena beberapa hal yang dinilai janggal.
Rencana gugatan itu muncul dari para aktivis lingkungan Kota Serang. Dewan Pendiri Rekonvasi Bhumi Agus Setiawan mengatakan ada beberapa hal yang perlu disoroti mulai dari masalah sampah di ibu kota Banten hingga tidak transparannya Pemkot Serang.
Misalnya, Kota Serang faktanya saat ini memproduksi per hari 800 ton sampah tapi baru mampu setengahnya dikelola. Kedua, TPA Cilowong yang akan dijadikan penampungan hanya jadi tempat penumpukan sampah dan rawan longsor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja sama mereka juga belum menjawab apa dampak lalu lintas akibat mobilitas angkutan 400 ton sampah perhari yang diangkut bagi warga. Juga belum ada kajian potensi degradasi lingkungan terhadap masyarakat sekitar.
Belum lagi kerja sama ini dinilai bertentangan dengan peraturan wali kota tentang mereduksi sampah rumah tangga. Beberapa catatan itu katanya bisa jadi bahan para aktivis lingkungan akan melakukan guguatan ke PTUN. Kecuali memang segala bentuk kajian dan pengelolaan TPA Cilowong memang sudah layak.
"Jika tidak, maka kami akan menguji teorinya di PTUN untuk melihat mana yang baik dan mana yang paling benar berdasarkan hukum dan lingkungan," ujar Agus di Serang, Kamis (6/5/2021).
Direktur Rekonvasi Bhumi Nana Priyatna Rahadian menambahkan, pemkot harusnya menunda dulu rencana kerja sama itu sampai ada studi dampak lingkungannya ada. Selama ini, pemkot dinilai masih gagap mengelola TPA Cilowong karena pengelolaan dan alat terbatas.
"Kita khawatir kebijakan ini sudah ada kajian belum, sistem kontrolnya bagaimana, apakah bisa meyakinkan apakah yang dibuang tidak mengandung limbah B3," ujarnya.
Jangan sampai akibat Kota Serang jadi tempat sampah, ada penurunan kualitas hidup warga dan kualitas pemanfaatan sumber daya alam.
"Kalau ada korban dari kebijakan itu ada subsidi nggak sama negara. Ketika ke puskesmas sakit dibayarin nggak sama negara, pemerintah harus hati-hati dalam membuat kebijakan," tegasnya.
Komisi 3 DPRD Kota Serang sudah menolak kerja sama ini jika sampah di TPA Cilowong cuma ditumpuk. Selain itu, pemkot juga belum melengkapi dokumen mulai dari amdal, rencana induk pengelolaan sampah hingga kebijakan strategis yang disiapkan untuk Cilowong.
"Menolak keras jika open dumping atau pembiaran tumpukan sampah, sangat membahayakan lingkungan," kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad kepada detikcom.
(bri/bbn)