Serang -
TPA Cilowong di Kecamatan Taktakan, Kota Serang, dalam tiga tahun ke depan dipastikan menjadi pembuangan sampah warga Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Serang Syafrudin mengklaim bahwa warga dan DPRD Serang menyetujui rencana wilayahnya menampung sampah 400 ton per hari dari Tangesel.
"Sudah dipastikan oleh dinas tidak ada yang menolak, sudah tidak ada yang menolak baik masyarakat dan dewan," kata Syafrudin, Rabu (28/4/2021).
Kesepakatan daerahnya jadi tempat sampah itu sudah ditandatangani antara Dinas Lingkungan Hidup Tangsel-Kota Serang. Ke depan, persiapannya adalah pendanaan dan jika tidak ada rintangan maka pembuangan sampah bisa dimulai pada Juni mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah ditandatangani, proses pendanaan dulu, tidak mulai sekarang," ujarnya.
Syafrudin membantah pemkot mengabaikan masukan dari DPRD Serang. Jika ada hal-hal yang memang tidak disepakati DPRD termasuk biaya retribusi dan sebagainya, Pemkot Serang akan mengatur perubahan di APBD selanjutnya.
"Kalau ada keinginan mungkin di APBD perubahan," ucap Syafrudin.
Komisi III DPRD Kota Serang yang membahas soal ini memang memberi catatan khusus soal ini. Mereka menolak sampah dari Tangsel jika TPA Cilowong masih pake sistem open dumping atau penumpukan sampah seperti terjadi sekarang.
"Menolak keras jika open dumping atau pembiaran tumpukan sampah, sangat membahayakan lingkungan," kata Ketua Komisi III Tb Ridwan Akhmad.
Kedua, DPRD mendorong Pemkot Serang tegas menolak sampah jika Tangsel melanggar perjanjian batas minimal pengiriman 400 ton per hari. Arus lalu lintas sampah juga dibatasi dan tidak boleh mengganggu waktu lalu lintas warga di Kota Serang sebagai ibu kota Banten di jam padat.
"Tidak boleh di jam padat, hasil kajian kita jam 9 hingga 4 sore, mulai lagi jam 6 sore hingga 12 malam," ucap Ridwan.
Kemudian, kompensasi yang diberi Pemkot 10 persen dari 175 ribu dari retribusi per satu ton diganti menjadi Rp 240 juta per bulan. Karena, skema 10 persen itu tidak menjamin kepastian kompensasi warga terdampak di sekitar TPA.
"Komisi Komisi 3 mau berapapun jumlah sampah dibuang tapi kita minta Rp 240 juta. Hanya poin ini Pemkot tidak bersedia. Karena sudah disepakati dengan pansel karena alasan mekanisme penganggaran, kita maklumi sehingga pra syarat persetujuan itu boleh tahun ini kita toleransi tapi di tahun 2022 harus dilakukan Pemkot Serang," tutur Ridwan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini