DPRD Tolak Buangan Sampah Tangsel ke Serang Jika Cuma Ditumpuk

DPRD Tolak Buangan Sampah Tangsel ke Serang Jika Cuma Ditumpuk

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 28 Apr 2021 15:22 WIB
TPA Cilowong yang akan menjadi lokasi pembuangan sampah Tangsel
TPA Colowong Serang (Foto: Bahtiar Rifa'i)
Serang -

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Serang Tb Ridwan Akhmad menolak perjanjian kerja sama pembuangan sampah Tangsel ke TPA Cilowong jika tidak ada pembenahan sistem. Apalagi, jika sampah cuma ditumpuk menggunakan sistem open dumping.

"Menolak keras jika open dumping atau pembiaran tumpukan sampah, sangat membahayakan lingkungan," kata Ridwan kepada wartawan di Serang, Rabu (28/4/2021).

Komisi 3 telah membahas masalah ini bahkan hingga ke Kementerian Dalam Negeri. Pada intinya, DPRD menyetujui kesepakatan itu namun ada syarat-syarat yang salah satunya pembaharuan TPA Cilowong dari open dumping ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pemkot harus menolak sampah jika Tangsel melanggar perjanjian batas minimal pengiriman 400 ton per hari. Arus lalu lintas sampah juga dibatasi dan tidak boleh mengganggu waktu lalu lintas warga di Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten di jam padat.

"Tidak boleh di jam padat, hasil kajian kita jam 9 hingga 4 sore, mulai lagi jam 6 sore hingga 12 malam," paparnya.

ADVERTISEMENT

"Komisi Komisi 3 mau berapapun jumlah sampah dibuang tapi kita minta Rp 240 juta. Hanya poin ini Pemkot tidak bersedia. Karena sudah disepakati dengan pansel karena alasan mekanisme penganggaran, kita maklumi sehingga pra syarat persetujuan itu boleh tahun ini kita toleransi tapi di tahun 2022 harus dilakukan Pemkot Serang," katanya.Kemudian, kompensasi yang diberi Pemkot 10 persen dari 175 ribu dari retribusi per satu ton diganti menjadi Rp 240 juta per bulan. Karena, skema 10 persen itu tidak menjamin kepastian kompensasi warga terdampak di sekitar TPA.

Pemkot juga harus memberikan kompensasi warga terdampak yang dilintasi lalu lintas truk sampah. Usulannya adalah Rp 15 ribu per rit. Tapi, usul ini juga ditolak pemkot dengan alasan sistem penganggaran yang sudah rampung. Hal lain yang ditolak dari usulan DPR, kata Ridwan adalah usulan biaya Rp 200 ribu per ton dan Pemkot setuju Rp 175 ribu per ton.

Makanya, meski sudah ditandatangani kerjasamanya, DPRD meminta pemkot melengkapi dokumen mulai dari amdal, rencana induk pengelolaan sampah hingga kebijakan strategis apa yang disiapkan pemerintah untuk TPA Cilowong.

"Jadi kita ingin kajian berapa biaya tonase untuk mengelola proses menjadi residu berapa? Benar enggak Rp 175 cukup, saya meyakini ini dalam rangka kesejahteraan masyarakat makanya opini kami persetujuan dengan syarat," pungkasnya.

(bri/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads