"Tuntutan 10 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friza Adi Yudha, Rabu (21/4).
Friza mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya adalah tidak mengakui dugaan tindak pidana tersebut. Namun, jaksa menemukan fakta di persidangan bahwa terdakwa melakukan aksi itu.
Selain dituntut hukuman bui 10 tahun, Pipit dituntut membayar sejumlah denda atas perbuatan yang dilakukannya. "Selain itu juga kita tuntut agar terdakwa membayar denda Rp 50 juta. Subsider 6 bulan penjara," kata Frida.
Sekadar diketahui, Pipit menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan terhadap perempuan berusia 13 tahun. Korban merupakan anak dari salah seorang mantan tim sukses sang kades.
Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di rumah korban yang terletak di Cikelet, Garut. Pipit dipolisikan keluarga korban pada Senin 7 September 2020.
Penanganan kasus tersebut sempat memakan waktu hingga membuat sejumlah pihak bereaksi. Salah satu komentar datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Harus dan wajib diproses dengan cepat. Kalau tidak bisa segera, maka saya minta Kapolda Jabar segera mengevaluasi pejabatnya," kata Ahmad, kepada wartawan, Kamis 19 November 2020.
Pipit ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut pada Sabtu 21 November 2020. Ia kemudian ditahan polisi.
Lihat juga Video: Polresta Cirebon Tangkap 3 Pemerkosa Anak di Bawah Umur
(bbn/bbn)