Respons Anak yang Digugat Ibu Gegara Warisan di Majalengka

Respons Anak yang Digugat Ibu Gegara Warisan di Majalengka

Bima Bagaskara - detikNews
Jumat, 16 Apr 2021 16:10 WIB
Seorang ibu di Majalengka gugat perdata anaknya gegara akta kelahiran
Gedung PN Majalengka (Foto: Bima Bagaskara/detikcom)
Majalengka -

Ika Wartika (62) mengaku terkejut setelah digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka oleh ibunya, Sri Mulyani (84). Ika digugat oleh Sri lantaran perkara warisan dan salinan akta lahir.

"Ika kaget tiba-tiba ada gugatan ini karena kesehariannya normal-normal saja sebagaimana ibu dan anak," kata Cahyadi kuasa hukum Ika Wartika dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (16/4/2021).

Cahyadi mengungkapkan persoalan yang dihadapi kliennya itu sebenarnya adalah persoalan keluarga. Sri Mulyani menggugat Ika ke pengadilan untuk membatalkan salinan akta kelahiran Ika Wartika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Cahyadi, gugatan yang diajukan oleh Sri Mulyani kepada Ika Wartika belum jelas dasarnya. "Ini masalah rumah tangga, masalah internal sebenarnya. Jadi ibu ini mau menggugat anaknya untuk membatalkan akta kelahiran. Cuma kami lihat dari gugatannya, tidak jelas ya, aneh aja, ibu mau membatalkan akta kelahiran anak," tutur Cahyadi.

Dari gugatan yang diajukan itu, Sri Mulyani mengaku tidak mengetahui pembuatan akta kelahiran anaknya atas nama Ika Wartika. Namun kata Cahyadi, tidak mungkin seorang ibu tidak mengetahui pembuatan akta kelahiran anaknya sendiri. "Kalau dalam gugatan dikatakan seperti itu (tanpa sepengetahuan penggugat). Tapi kalau kita analisa , tidak mungkin seorang ibu tidak tahu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Seharusnya, kata dia, masalah yang terjadi antara Sri Mulyani dan Ika Wartika tidak perlu dibawa ke ranah hukum, cukup diselesaikan secara kekeluargaan saja. Ia pun mengaku hanya membantu Ika Wartika lantaran yang bersangkutan baru pertama kali berurusan dengan hukum.

"Tidak usah sampai begini, digugat ke pengadilan. Sangat kaget lah Ibu Ika ini, malu gitu ya, masa internal keluarga diselesaikan seperti ini. Bisa dibicarakan baik-baik," kata Cahyadi.

Sebelumnya, Asep Rachman, selaku kuasa hukum Sri Mulyani, mengungkapkan jika Ika Wartika bukan anak kandung dari Sri Mulyani. Sejak umur enam tahun, Ika Wartika sudah diasuh dan dianggap anak oleh Sri Mulyani dan almarhum sang suami, Andi Kurnaedi.

"Mulai dia (Ika) umur enam tahun diserahkan ke Pak Andi. Kemudian dibikinkan akta lahir, jadi seolah-olah sejak saat itu Ika ini anak kandung Pak Andi dan Ibu Sri, padahal tidak," kata Asep saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/4).

Soal warisan yang jadi penyebab perkara ibu dan anak ini, Asep mengungkapkan bahwa Andi Kurnaedi meninggalkan harta warisan dan surat wasiat. Dalam surat wasiat itu, Andi meminta warisannya dibagi kepada Sri dan dua anaknya, termasuk Ika Wartika.

Namun dari pengakuannya, Sri Mulyani menganggap Ika ingin menguasai penuh harta warisan yang ditinggalkan Andi Kurnaedi. "Jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari Pak Andi. Ibu Sri dapat setengah, anaknya dapat seperempat, tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya. Nah ketika bu Sri mau menjual warisan itu untuk biaya hidup, dilarang sama Ika. Jadi kesannya menurut versi klien saya, Ika mau menguasai semua warisannya," tutur Asep.

Dalam gugatannya, Sri Mulyani meminta Ika Wartika tidak mengaku-ngaku sebagai anak kandungnya. Sri juga ingin membatalkan lampiran akta kelahiran Ika secara hukum.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads