Seorang ibu bernama Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio menggugat anaknya sendiri yakni Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio ke Pengadilan Negeri Majalengka.
Usut punya usut, gugatan yang diajukan Sri Mulyani kepada Ika Wartika itu didasari oleh permasalahan akta kelahiran. Sri Mulyani meminta agar kutipan akta kelahiran atas nama Ika Wartika dengan dibatalkan secara hukum.
Selain itu, perkara harta warisan juga diketahui menjadi sebab Sri Mulyani menggugat anaknya itu ke Pengadilan Negeri Majalengka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Sri Mulyani, Asep Rachman mengatakan awalnya kliennya itu tidak ingin membawa masalah keluarga itu ke ranah hukum. Namun kata Asep, pihak tergugat dalam hal ini Ika Wartika tidak memiliki itikad baik.
"Dari pengakuan klien kami yaitu Ibu Sri, pengennya masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan baik-baik. Cuma tergugat ini susah sekali dihubungi dan tidak mau untuk berdamai," kata Asep saat dikonfirmasi detikcom melalui sambungan telepon, Kamis (15/4/2021).
Asep juga menjelaskan Ika Wartika diketahui bukanlah anak kandung dari Sri Mulyani. Menurutnya sejak umur 6 tahun, Ika Wartika sudah diasuh dan dianggap anak oleh Sri Mulyani dan almarhum suaminya Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng.
Namun sejak Andi Kurnaedi meninggal dunia, gelagat tak baik mulai terlihat dari Ika Wartika. Menurut Asep sejak saat itu Ika mulai terlihat tidak sayang dan peduli kepada Sri Mulyani.
"Mulai dia (Ika) umur 6 tahun diserahkan ke Pak Andi, kemudian dibikinkan akte lahir jadi seolah-olah sejak saat itu Ika ini anak kandung Pak Andi dan Ibu Sri, padahal tidak," jelas Asep.
"Tapi ketika Pak Andi ini meninggal, mulai kelihatan bahwa Ika ini memang tidak sayang sama Ibu Sri. Ini berdasarkan pengakuan Ibu Sri sendiri yang disampaikan pada persidangan hari Selasa kemarin ke hakim mediator," lanjutnya.
Soal warisan yang jadi penyebab perkara ibu dan anak ini, Asep mengungkapkan jika Andi Kurnaedi meninggalkan harta warisan dan surat wasiat. Dalam surat wasiat itu, Andi meminta warisannya dibagi kepada Sri dan dua anaknya, termasuk Ika Wartika.
Namun dari pengakuannya, Sri Mulyani menganggap Ika ingin menguasai penuh harta warisan yang ditinggalkan Andi Kurnaedi.
"Jadi ada beberapa warisan dan wasiat dari Pak Andi. Ibu Sri dapat setengah, anaknya dapat seperempat tapi tidak ditunjuk yang mana bagiannya. Nah ketika Ibu Sri mau menjual warisan itu untuk biaya hidup, dilarang sama Ika. Jadi kesannya menurut versi klien saya Ika mau menguasai semua warisannya," ucapnya.
Untuk itulah, dalam gugatannya Sri Mulyani menuntut agar Ika Wartika tidak mengaku-ngaku sebagai anak kandungnya. Sri juga ingin membatalkan lampiran akta kelahiran Ika secara hukum.
"Tuntutannya jangan pernah mengaku Ibu Sri itu orang tua kandung Ika meskipun ada akta kelahiran. Klien saya juga ingin berdamai, mudah-mudahan di sidang kedua nanti tanggal 22 April, masalah ini bisa segera diselesaikan," tandas Asep.
(mud/mud)