Seorang ibu di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menggugat anaknya sendiri secara perdata ke Pengadilan Negeri Majalengka. Gugatan itu didasari permasalahan akta kelahiran.
Gugatan itu dilayangkan oleh Sri Mulyani (84) alias Kwik Lioe Nio terhadap anaknya Ika Wartika (62) alias Kwik Gien Nio. Kuasa Humas Pengadilan Negeri Majalengka Beni Cahyono membenarkan adanya gugatan yang dilayangkan ibu kepada anaknya itu.
"Benar gugatan perdata dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN MJL tertanggal 6 April 2021. Sidang pertama sudah dilakukan Selasa 13 April kemarin dengan agenda pemeriksaan surat kuasa, penjelasan mediasi dan penunjukan mediator," kata Beni saat dikonfirmasi detikcom Kamis (15/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dilihat dari situs sipp.pn-majalengka.go.id, ada 13 tuntutan yang diajukan Sri Mulyani dalam gugatannya. Salah satunya tuntutan itu ialah menyatakan secara hukum bahwa Ika Wartika bukanlah anak kandung dari Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga meminta agar kutipan akta kelahiran atas nama Ika Wartika dengan nomor 41/SAL.1958 ikut dibatalkan secara hukum.
"Persidangan sekarang baru tahap mediasi dan apabila mediasi tersebut berhasil akan selesai. Untuk jadwal sidang selanjutnya akan dilakukan pada Kamis 22 April 2021," ucap Beni.
Selain menggugat anaknya, Sri Mulyani juga turut menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka. "Turut tergugat Disdukcapil," pungkasnya.
(mud/mud)