PNS Jabar Keluar Daerah Saat Libur Imlek, Sekda: Sanksi Berat Menanti

PNS Jabar Keluar Daerah Saat Libur Imlek, Sekda: Sanksi Berat Menanti

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 16:03 WIB
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja
Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja (Foto: Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Barat jangan coba-coba berpergian ke luar daerah saat libur Tahun Baru Imlek pada Jumat 12 Februari 2021. Pasalnya, sanksi ringan hingga berat menanti bagi yang melanggar.

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 30 / KS.02.02 / BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19. Menurutnya, momen libur panjang kerap berdampak terhadap kenaikan kasus positif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tahu sendiri momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pun sudah merilis surat edaran yang berisi larangan bagi ASN untuk berpergian keluar daerah. Setiawan mengatakan, ASN pun diimbau untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Apabila ASN melanggar, pimpinan masing-masing bisa memberikan sanksi. Dari yang paling ringan sampai berat," tutur Setiawan.

Masyarakat Jabar juga diimbau untuk merayakan Imlek secara daring dengan tetap berada di rumah. Menurut Setiawan, jika ada keperluan mendesak untuk keluar rumah, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan 5M dengan ketat.

"Dengan imbauan-imbauan dari pemerintah, masyarakat harus paham bahwa COVID-19 masih belum usai. Jika kita lengah, kasus positif COVID-19 dapat meningkat," kata Setiawan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar Ade Afriandi mengatakan pihaknya akan melibatkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di level desa/kelurahan untuk turut mengawasi mobilitas masyarakat saat libur Tahun Baru Imlek.

"Satlinmas akan kita libatkan. Mereka akan mengawasi mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar dari lingkungannya," ucap Ade.

Ade berharap dengan keterlibatan Satlinmas, mobilitas masyarakat dapat ditekan supaya libur panjang kali ini tidak berdampak pada kenaikan kasus COVID-19.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads