Sebanyak 7 orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) digagalkan keberangkatan ke Dubai, Uni Emirat Arab (UAE). Mereka digagalkan lantaran diduga akan diberangkatkan secara ilegal.
Penggagalan keberangkatan itu dilakukan oleh tim Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Bandung pada Rabu (10/2). Petugas melakukan sidak ke sebuah rumah yang dijadikan penampungan para PMI tersebut.
"Ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat atas indikasi penempatan PMI ilegal ke negara Dubai," ujar Kepala UPT BP2MI Bandung Ade Kusnadi di kantor BP2MI Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menuturkan kasus ini bermula saat tim BP2MI mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya dugaan sejumlah orang di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Tim langsung melakukan pengamatan ke lokasi tersebut dan menemukan sejumlah PMI di rumah tersebut.
"Saat penelusuran ternyata sesuai alamat, cocok dan saat itu langsung. Kami awalnya ingin lihat dulu kondisi di lapangan. Saat itu kami pun tidak sabar akhirnya tim kami masuk saat itu di dalam penampungan tersebut tidak ada aktivitas namun ditemukan calon PMI sesuai aduan," kata Ade.
Dari tujuh orang yang ditemukan, petugas membawa enam orang untuk diperiksa di kantor BP2PMI Bandung. Satu orang sedang sakit sehingga tak dibawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para calon PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"PMI ini mengetahui lowongan kerja ke luar negeri dari sponsor di masing-masing daerah di Lombok dengan dijanjikan bekerja secara resmi dan mendapatkan gaji yang besar serta tidak diminta biaya pendaftaran," tuturnya.
Pada tanggal 29 Januari 2021, mereka pun berangkat dari Lombok menuju Surabaya untuk pembuatan paspor. Kemudian mereka berlanjut ke Jakarta untuk sidik jadi.
"Setelah dari Jakarta, PMI melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Bandung untuk tinggal sementara di penampungan. Orang yang membawa PMI dari mulai penerbangan ke Surabaya sampai ke Bandung berbeda-beda," kata dia.
Berdasarkan keterangan dari PMI, kata Ade, mereka rencananya kan diberangkatkan ke Dubai hari ini. Namun berhasil digagalkan oleh petugas. Mereka rencananya akan bekerja sektor asisten rumah tangga.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani menambahkan kasus ini merupakan penempatan secara ilegal. Sebab, berdasarkan Permenaker, pengiriman PMI ke Timur Tengah
"Yang kita sebut ilegal adalah penempatan. Bukan pmi ilegal mereka korban harus mendapat perlindungan negara," ujar Benny yang ikut melalui video conference.
"Ini melanggar Permenaker karena sedang ada moratorium tentang pelarangan, penghentian pada perseorangan khususnya sektor rumah tangga," kata Benny menambahkan.
Benny mengatakan kasus ini membuka mata bahwa ada oknum-oknum sindikat ilegal yang bekerja menempatkan PMI secara ilegal. Pihaknya berkomitmen untuk melawan sindikat tersebut.
"Saya mendeclear mereka musuh negara, musuh republik yang harus diperangi. Mereka mafia mengandalkan uang yang dimiliki dari asing dan pihak tertentu dan uang itu alat pemangsa anak bangsa," katanya.
(dir/mud)