Dikontrak Satu Tahun
Para tukang pikul jenazah ini akan diikat kontrak untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Durasi kontrak akan disesuaikan dengan status pandemi COVID-19 serta disesuaikan dengan hasil evaluasi kinerja dari masing-masing PHL.
"Mereka akan direkrut sebagai PHL selama tahun 2021. Adapun kalau ada keinginan nanti kita akan lihat prestasi dan kinerjanya dalam proses pemakaman, seperti PHL-PHL yang lain juga. Termasuk imbalan honorarium per bulan sama seperti PHL yang lain," ucap Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyerahkan sepenuhnya tentang kapan mulai bekerja dan jadwal piket memikul jenazah kepada calon anggota PHL, tentunya dengan koordinasi dengan pihak UPT TPU Cikadut.
"Kita minta mereka menjaga kesehatan. Makanya silahkan diatur bergiliran dengan jadwal piket. Karena pemikul jenazah COVID-19 juga memiliki risiko cukup besar. Saya imbau jangan sampai diforsir satu orang berjaga hingga 24 jam," kata Bambang.
Dengan perekrutan PHL khusus pemikul jenazah ini, Bambang menegaskan seluruh proses pemakaman jenazah yang terdampak COVID-19 di Kota Bandung gratis. Bahkan, kini pelayanannya dipastikan lebih cepat.
"Untuk warga yang anggota keluarganya ditimpa COVID-19, kalau itu (pemikul) diakomodir, pelayanan bisa lebih cepat dan aspek kesehatan terjaga. Nanti dibagi sif. Saya tegaskan pemakaman di TPU Cikadut khusus COVID-19 gratis," ucap Bambang.
Koordinator tukang pikul jenazah di TPU Cikadut, Fajar, merasa lega dengan legalnya status para pengangkut jenazah. "Pada intinya alhamdulillah kita sudah dilegalkan. Mudah-mudahan tidak ada lagi opini tuduhan tidak jelas. Sekarang kita sudah menjadi pekerja resmi. Mudah-mudahan ke depannya teman-teman selalu diberikan kesehatan dalam menjalankan tugasnya," tutur Fajar.
(yum/bbn)