Ungkapan Maaf Deden yang Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar

Round-Up

Ungkapan Maaf Deden yang Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 10:57 WIB
Deden akhirnya meminta maaf telah menggugat ayahnya
Deden menyampaikan permintaan maaf kepada ayah kandungnya. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)

Kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane, dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.

"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.

Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.

ADVERTISEMENT

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.

"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Kuasa boleh mendampingi, tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," kata Herry.


(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads