Kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane, dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.
"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.
Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.
Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.
"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Kuasa boleh mendampingi, tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," kata Herry.
(dir/bbn)