Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan memediasi perkara anak gugat ayah kandung senilai Rp 3 miliar. Waktu mediasi dilakukan selama 30 hari.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pihak penggugat yakni Deden beserta para tergugat hadir. Majelis hakim yang dipimpin I Gede Dew Suardhita lantas menanyakan keinginan dari para pihak untuk mediasi perkara ini.
"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim)," ujar hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.
"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.
"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.
Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara anak gugat ayah kandung dimediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.
"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," kata hakim.
Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.
"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anak menggugat ayah kandungnya sendiri secara perdata senilai Rp 3 miliar. Gugatan itu dilakukan gegara masalah rumah.
Gugatan itu dilayangkan oleh seorang bernama Deden terhadap R. E Koswara. Deden diketahui merupakan anak kedua dari Koswara.
(dir/mso)