Jabar Hari Ini: BMKG Soroti Sesar Lembang-Penggugat Ayah Rp 3 M Minta Maaf

Jabar Hari Ini: BMKG Soroti Sesar Lembang-Penggugat Ayah Rp 3 M Minta Maaf

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Jan 2021 19:48 WIB
Rambu di Jalur Sesar Lembang
Rambu di Jalur Sesar Lembang (Foto: Yudha Maulana/detikcom)

2. Anak yang Gugat Ayah Rp 3 M di Bandung Minta Maaf-Ingin Damai

Deden, penggugat ayah kandung dengan nilai gugatan Rp 3 miliar angkat bicara. Dia mengaku siap berdamai bahkan meminta maaf kepada ayahnya, Koswara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deden mengajukan gugatan secara perdata terhadap Koswara. Nilai gugatan mencapai Rp 3 miliar. Selain Koswara, turut sebagai tergugat yakni kakak Deden, Imas dan adiknya Hamidah.

Deden pun hadir dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (26/1/2021). Usai persidangan beragenda penunjukan hakim mediator, Deden pun menceritakan alasan gugatannya.

ADVERTISEMENT

"Saya sangat sayang pada orang tua, adik-adik sayang. Saya juga sayang pada semuanya. Jadi sebetulnya tidak ada apa-apa, tapi saya lebih sayang," ujar Deden.

Deden menuturkan ayahnya itu diduga terpengaruh oleh orang lain. Bahkan, dia kerap dihalang-halangi untuk bertemu dengan ayahnya itu.

"Hamidah (anak/adik Deden) seperti itu menghalangi saya mau ke bapak. Waktu meninggalnya Ibu Masitoh (adik Deden/pengacara Deden), saya langsung ke rumahnya, ternyata kata Hamidah suruh berhubungan saja di pengadilan," tutur Deden.

"Saya beberapa kali saya ngomong Hamidah saya mah ketemu dengan bapak. Saya mau bertemu dengan bapak terus kata Hamidah nanti aja besok karena Hamidah tidak bisa tidur kalau dibangunkan. Saya mau ketemu dengan bapak," katanya.

Namun, di luar itu, Deden pun meminta maaf atas perbuatannya kepada sang ayah. Bahkan, Deden siap mencium kaki ayahnya sesuai dengan permintaan Koswara sebelumnya.

"Ya pak saya minta maaf saya punya dosa dan saya punya mungkin orang tua itu lebih sayang pada saya dan saya juga lebih sayang, saya waktu di rumah bareng-bareng saya penunjuk jalan kepada kakak-kakak saya dan harus minta maaf kepada orang tua, minta maaf harus sujud 'aduh takut' seperti itu saya omongin ke adik saya dan kakak saya harus minta maaf kepada orang tua," tuturnya.

"Minta maaf harus sujud dan takut, saya omongin ke adik dan kakak saya. Saya minta maaf kalau saya benar-benar salah soalnya ini saya sayang sama orang tua. Benar-benar sayang dari lubuk hati. Saya sayang benar sama orang tua karena orang tua itu menyekolahkan saya sampai saya seperti ini," kata Deden menambahkan.

Dalam lanjutan sidang yang digelar hari ini, beragendakan penunjukan hakim mediasi. Para pihak yang 'berseteru' menginginkan proses mediasi berjalan di Pengadilan.

"Majelis hakim yang dipimpin I Gede Dew Suardhita lantas menanyakan keinginan dari para pihak untuk mediasi perkara ini.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim)," ujar hakim dalam sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/1/2021).

Kuasa hukum dari Deden, Musa Darwin Pane dan kuasa hukum dari Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyepakati mediasi dilakukan di PN Bandung melalui hakim mediator.

"Kami menunjuk hakim mediator," kata Musa.

"Dari tergugat menyerahkan kepada hakim untuk hakim mediator," kata Bobby menimpali.

Majelis hakim lantas menyetujui agar perkara ini di mediasi oleh pengadilan. Hakim lalu menunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.

"Ditetapkan hari ini. Dengan ditetapkannya tanggal ini acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang boleh," kata hakim.

Hakim juga mengingatkan agar para pihak untuk mengikuti proses mediasi ini secara sungguh-sungguh dan menghadiri setiap agenda mediasi. Terlebih kepada Deden selalu penggugat dan para tergugat yang terdiri dari Koswara, Imas, Hamidah, PLN, Ketua RT dan BPN.

"Pak Deden nanti menghadiri mediasi langsung, tidak boleh diwakili. Diharapkan principal menghadiri. Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads