Jabar Hari Ini: Abu Bakar Ba'asyir Bebas-Heboh Deklarasi Tentara Allah

Jabar Hari Ini: Abu Bakar Ba'asyir Bebas-Heboh Deklarasi Tentara Allah

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 19:30 WIB
Yusril Ihza Mahendra mengunjungi Abu Bakar Baasyir di LP Gunung Sindur, Bogor. Ia mengabarkan bahwa Jokowi telah setuju untuk membebaskan Abu Bakar Baasyir.
Foto: Abu Bakar Ba'asyir (Antara Foto/Yulius Satria Wijaya)

Dosen Unpad Dicopot dari Jabatan Wakil Dekan

Asep Agus Handaka Suryana dicopot sebagai Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FKIP) Universitas Padjadjaran (Unpad). Pencopotan itu diduga karena Asep sempat bergabung dengan HTI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, pihak Unpad memastikan bahwa yang bersangkutan masih menjadi dosen pengajar di FKIP.

"Alasan utamanya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran apapun selama menjadi pengajar di Unpad. Bahkan beliau sangat aktif dan berdedikasi kepada FPIK," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi kepada detikcom.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, selama di Unpad, Asep Agus pun dianggap tidak memperlihatkan atribut atau identitas keanggotaan di organisasi luar kampus terlebih organisasi tersebut sudah dibubarkan.

"Saat ini juga beliau berada di Unpad dengan tidak membawa atribut sebagai anggota organisasi di luar kampus, apalagi organisasi yang dimaksud sudah dibubarkan beberapa tahun yang lalu. Jadi memang tidak ada yang mengharuskan kami memberikan sanksi apapun," ungkapnya.

Menurutnya, penggantian jabatan di civitas akademika merupakan hal yang biasa. Namun, yang lalu ini memiliki peranan khusus dalam upaya menjaga komitmen dalam keutuhan NKRI.

"Yang bersangkutan juga sangat memaklumi hal tersebut, sehingga tidak ada masalah. Beliau menerima penggantian pejabat ini dengan baik," paparnya.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Asep Agus ditemukan pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Beberapa kali namanya terpampang dalam pemberitaan media pada tahun 2014 silam.

Sayangnya, pihak kampus tidak dapat memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut. "Saya enggak bisa konfirmasi tentang hal itu karena saya enggak pegang informasinya," ujar Dandi.

Informasi mengenai pengangkatan jabatan Asep Agus pun sebelumnya sempat heboh di media sosial dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai pejabat kampus pada Sabtu (2/1) lalu.

Sekedar diketahui, pembubaran dan pelarangan HTI diumumkan oleh Kemenkumham pada 19 Juli 2017 lalu. Pemerintah menyebut pembubaran HTI demi keutuhan NKRI.

Pemerintah juga sempat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads