Wakil Dekan FPIK Unpad yang Dicopot Diduga Eks Ketua HTI Bandung

Wakil Dekan FPIK Unpad yang Dicopot Diduga Eks Ketua HTI Bandung

Siti Fatimah - detikNews
Senin, 04 Jan 2021 14:02 WIB
Unpad
Kampus Unpad (Foto: Mukhlis Dinillah)
Bandung -

Universitas Padjadjaran (Unpad) telah secara resmi mencopot jabatan Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Dr Asep Agus Handaka Suryana ketika baru dua hari memegang jabatan tersebut.

Hal itu dikarenakan Asep Agus pernah menjadi bagian organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilarang dan telah dibubarkan.

"Unpad memutuskan mengganti Wakil Dekan FPIK sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari yang lalu terkait rekam jejak, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh pemerintah RI," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Dandi Supriadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengakui, dalam proses penyaringan, pertimbangan mengenai organisasi ekstra sempat luput dari perhatian dengan alasan sudah terlalu lama dibubarkan. "Hal ini sempat luput dari perhatian karena organisasinya sudah bubar sejak beberapa tahun yang lalu," ujar Dandi.

Akhirnya, Asep Agus dihentikan dari jabatannya sebagai Wakil Dekan FKIP menjadi Dosen pengajar di Unpad. "Penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan, walaupun saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, Asep Agus ditemukan pernah menjabat sebagai Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Beberapa kali namanya terpampang dalam pemberitaan media pada tahun 2014 silam.

Sayangnya, pihak kampus tidak dapat memberikan konfirmasi terkait informasi tersebut. "Saya enggak bisa konfirmasi tentang hal itu karena saya enggak pegang informasinya," ujar Dandi.

Informasi mengenai pengangkatan jabatan Asep Agus pun sebelumnya sempat heboh di media sosial dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai pejabat kampus pada Sabtu (2/1) lalu.

Sekedar diketahui, pembubaran dan pelarangan HTI diumumkan oleh Kemenkumham pada 19 Juli 2017 lalu. Pemerintah menyebut pembubaran HTI demi keutuhan NKRI.

Pemerintah juga sempat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Tonton video 'Dilema Ormas Tak Perlu Izin, Mendagri Tito Singgung HTI':

[Gambas:Video 20detik]



(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads