Habib Bahar bin Smith tetap menjadi sorotan di sepanjang 2020. Mulai mendapatkan asimilasi namun dibatalkan hingga menjadi tersangka baru kasus penganiayaan sopir taksi online.
Habib Bahar sendiri diketahui saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur. Dia divonis 3 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.
1. Habib Bahar Bebas Usai Mendapat Asimilasi
Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore ini, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Bahar.
"Ya (benar) mendapatkan program asimilasi rumah," ucap Aris.
Aris menuturkan tepat hari ini, Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya. Sehingga, dia mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
"Tanggal 16 Mei (2020) yang bersangkutan sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk 2 per tiganya nanti 12 November 2020," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Bahar Ichwan Tuankotta membenarkan soal bebasnya Bahar.
"Iya benar," kata Ichwan.