Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin menegaskan tidak boleh ada perayaan malam tahun baru di kawasan Puncak. Kegiatan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
"Jadi beberapa keputusan sudah kami laksanakan, dari mulai malam natal kemarin bahwa tidak ada keramaian, dan tahun baru ini pun tidak ada perayaan," kata Ade Yasin ditemui detikcom usai apel pengamanan malam tahun baru di Puncak Bogor, Kamis (31/12/2020).
"Artinya kegiatan dibatasi sampai jam 7 malam," tambah Ade menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade menambahkan, Pemkab Bogor sudah mengeluarkan aturan terkait penanganan kawasan Puncak pada malam tahun baru. Dalam aturan itu disebutkan, bahwa Pemkab Bogor melarang kegiatan perayaan tahun baru, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
"Kerumunan dibubarkan, karena petugas gabungan ini bekerja sampai besok pagi, sehingga kalau ada kerumunan akan dibubarkan," beber Ade.
"Kalau masih ada yang melanggar, akan ada sanksi oleh Satpol PP. Bisa denda atau sanksi lainnya," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. Ia mengimbau agar masyarakat untuk tetap di rumah dan merayakan malam tahun baru bersama keluarga.
"Bahwa di Puncak tidak ada kegiatan satupun. Hotel maupun tempat-tempat wisata lain tidak ada kegiatan," kata Roland.
"Kami imbau untuk menyiapkan surat hasil rapid antigen untuk yang akan berwisata. Apabila tidak membawa (surat hasil rapid antigen) silakan diam di rumah saja. Kami imbau untuk seluruh masyarakat untuk tinggal di rumah saja. Rayakan tahun baru di rumah saja," tambah Roland menegaskan.
Sementara itu, arus lalulintas di simpang Gadog menuju Puncak maupun sebaliknya terpantau masih lancar. Kendaraan menuju kawasan Puncak terpantau tersendat di simpang Gadog, karena ada pemeriksaan surat keterangan negatif hasil rapid antigen terhadap wisatawan yang hendak ke Puncak oleh petugas gabungan TNI Polro dan Satpol PP Kabupaten Bogor.
Tonton video 'Corona di Bogor Sempat Melonjak, Danrem Ajak Perketat 3M':