Jabar Hari Ini: Babak Baru Prostitusi Artis TA-Ba'asyir Kembali ke Gunung Sindur

Jabar Hari Ini: Babak Baru Prostitusi Artis TA-Ba'asyir Kembali ke Gunung Sindur

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Des 2020 20:03 WIB
Artis TA ditangkap polisi di Bandung terkait prostitusi online
Artis TA ditangkap polisi di Bandung terkait prostitusi online. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Kasus dugaan prostitusi kelas atas yang menjerat artis berinsial TA masih terus berlanjut. Saat ini, kepolisian memanggil enam orang saksi yang menjadi 'anak buah' dari muncikari Alona. Profesinya pun tak main-main, mulai dari selebritis hingga pramugari.

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, sudah kembali ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya, Ba'asyir menjalani perawatan di RSCM. Bagaimana kabarnya sekarang ?

Apa saja yang terjadi di Jabar Hari Ini? Berikut ulasannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artis-Pramugari Jadi Saksi Prostitusi Selebritis

Polisi akan memanggil enam orang saksi berkaitan dengan kasus prostitusi online artis TA. Siapa saja keenam orang 'anak buah' muncikari Alona tersebut?

ADVERTISEMENT

"Ada inisial SAS, kemudian SC, DL, MC, A dan V. Itu enam orang yang akan diminta keterangan. Ini ada model, artis, pramugari dan pegawai bank," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Erdi A Chaniago di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (23/12/2020).

Erdi mengatakan enam orang tersebut akan dimintai keterangan di Mapolda Jawa Barat. Surat pemanggilan untuk keenam orang tersebut sudah dilayangkan penyidik kepada enam orang tersebut.

"Jadi ada rencana untuk pemanggilan beberapa saksi, yang akan dipanggil kurang lebih enam orang untuk tanggal 30 Desember," tutur Erdi.

Sejauh ini, menurut Erdi, pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari keenam orang tersebut. Namun dia menyebut pemanggilan itu berkaitan pengembangan kasus prostitusi TA.

"Nah enam orang ini dari hasil pengembangan pemeriksaan dari bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, di situ ada beberapa yang harus diminta konfirmasinya ya terkait sebagai calon korban," kata Erdi.

TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Selain TA, polisi menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR.

RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia. Dari hasil penyelidikan polisi, TA memasang tarif Rp 75 juta untuk sehari kencan.

Abu Bakar Ba'asyir Kembali ke Lapas Gunung Sindur

Terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, sudah kembali ke Lapas Gunung Sindur. Sebelumnya, Ba'asyir menjalani perawatan di RSCM.

"Sudah lama (kembali ke Lapas Gunung Sindur)," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Abdul Aris saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Menurut Aris, berdasarkan keterangan dokter kondisi Abu Bakar Ba'asyir sudah sehat. Sehingga, dia bisa dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur.

Menurut dia, Abu Bakar Ba'asyir sudah kembali ke Lapas Gunung Sindur beberapa pekan yang lalu. "Dari tanggal 10 Desember 2020," kata Aris.

Sekadar diketahui, Abu Bakar Ba'asyir dirawat di RSCM sejak 24 November 2020. Terpidana kasus terorisme dengan vonis 15 tahun penjara itu dikabarkan mengalami sakit komplikasi

Direktur Utama RSCM Lies Dina menjelaskan Abu Bakar Ba'asyir didampingi oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Selain itu, didampingi oleh Ditjen PAS Kemenkum HAM.

Dina menyebut pihak RSCM hanya bertugas untuk melayani kesehatan Abu Bakar Ba'asyir. Ia menegaskan tugas penjagaan terhadap yang bersangkutan merupakan tugas dari kementerian dan institusi terkait.

"Kondisi pasien relatif stabil dan masih dalam perawatan oleh tim dokter RSCM sesuai penyakitnya serta akan tetap dipantau secara terus menerus yang merupakan tanggung jawab RSCM dalam melayani masyarakat yang datang berobat," tutur Dina, Sabtu (28/11).

Wisatawan Tak Bawa Antigen di Jabar, Bakal Dipulangkan?

Disparbud Jabar menyiapkan 20.294 alat tes rapid antigen untuk memeriksa wisatawan yang datang ke 89 tujuan wisata. Hal itu untuk mengantisipasi adanya klaster baru dari arus wisatawan pada libur natal dan tahun baru.

"Untuk antisipasi kita lakukan rapid antigen atau swab antigen, jadi kita akan lakukan di tempat-tempat wisata tadi sebanyak 20.294. Sudah mulai sekarang sama kabupaten-kota supaya ada pemeriksaan (skrining). Itu langkah yang kami lakukan di Jabar, jangan sampai ke depan ada klaster baru di tempat wisata karena kerumunan," ujar Kadisbudpar Jabar Dedi Taufik saat dihubungi, Rabu (23/12/2020).

Dedi mengatakan wisatawan yang datang ke lokasi wisata harus membawa surat hasil rapid tes antigen. Bagaimana dengan wisatawan yang terlanjur datang, apakah akan dipulangkan?

Ia memastikan wisatawan tersebut tak akan dipulangkan. Tetapi, untuk memastikan keamanan aktivitas wisata, wisatawan tersebut akan diperiksa antigen di objek wisata tersebut.

"Kalau ada wisatawan yang tidak bawa surat antigen, kita siapkan nanti diskrining ada rapid antigen di tempat wisata. Kalau terlanjur datang ke sini ya kita lakukan rapid yang di lapangan. itu kan skrining awal juga yang didistribusikan ke kabupaten-kota, itu sesuai kebutuhan pasti untuk sampel karena enggak mungkin kita prediksi pastinya wisatawan yang datang berapa, hanya bisa lihat dari okupansi hotel dan reservasi hotel," ujarnya.

Dedi menuturkan hal ini juga berlaku bagi wisatawan yang hendak menginap di hotel. "Intinya harus membawa surat antigen, dan yang penting tetap pakai protokol kesehatan seperti pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan kapasitas dikurangi," kata Dedi.

Rachmat Yasin Terima Suap Uang dan Tanah 20 Hektare

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan Rachmat Yasin yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (23/12/2020). Dalam sidang tersebut, Rachmat Yasin hadir mengenakan kemeja batik berwarna hijau.

"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi Z saat membacakan surat dakwaannya.

Selain menerima uang, Rachmat Yasin juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa tanah. Pemberian tanah itu dilakukan oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab. Tanah yang diberikan seluas 20 hektare di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

"Dan menerima satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam dari Mochammad Ruddy Ferdian," kata dia.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014. Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.

Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin didakwa Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang pengusaha.

Rachmat Yasin diduga melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ini kedua kalinya Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Rachmat Yasin saat itu bebas dari Lapas Sukamiskin pada 8 Mei 2019. Namun, pada 25 Juni 2019, Yasin kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Harapan MUI Jabar soal Menag Baru

Presiden Jokowi melantik Ketum GP Anshor Yaqut Cholil Qoumas menjadi Menteri Agama baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar meminta agar agama tak dijadikan alat politisasi.

"Harapan kita, Menteri Agama ini siapapun, hindari politisasi. Jangan di Kementerian Agama itu terjadi politisasi," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar kepada detikcom, Rabu (23/12/2020).

Menurut Rafani, figur seorang Menteri Agama diharapkan mampu membawa perubahan. Salah satunya, kata dia, Menteri Agama yang baru diminta untuk mampu merangkul semua kelompok dan organisasi keagamaan yang ada di Indonesia.

"Sebetulnya yang diperlukan figur menag itu menteri yang bisa mengayomi semua kelompok golongan. Kita tahu di islam kan sangat pelangi, tidak satu golongan tidak satu warna. Banyak ormas banyak kelompok banyak paham aliran nah ini harusnya figur menteri agama bisa berdiri di semua golongan itu," ujar Rafani.

Rafani juga mengingatkan agar Menteri Agama yang baru tidak mementingkan satu golongan. Sebab, kata dia Kementerian Agama merupakan milik semua pihak.

"Jangan menganggap Kemenag milik golongan tertentu. Jadi kalau masih ada anggapan bahwa kelompok tertentu yang berhak menduduki Kementerian Agama saya kira berat lah ke depannya. Kan yang diperlukan sekarang ini upaya merekat persatuan, menyamakan langkah-langkah semua ormas kelompok di tengah perbedaan," tutur Rafani.

"Perbedaan itu tetap dipelihara, tapi keberbedaan itu kan harus mengarah kepada satu tujuan itulah Bineka Tunggal Ika. Untuk itu diperlukan figur yang independen lah yang bisa berdiri di semua kelompok," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti posisi Menteri Agama RI. Ketum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas ditunjuk menjadi Menteri Agama RI.

Halaman 2 dari 5
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads