Polisi menetapkan dua tersangka kasus azan jihad yang terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kedua tersangka itu berperan sebagai penyebar video dan memerintahkan membuat video azan jihad.
Pelayangan pemanggilan terhadap dua orang tersangka itu sudah dilakukan Polres Majalengka pada Senin (21/12). Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua tersangka itu tidak ditahan.
Bismo menganggap kedua tersangka itu kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. "Tidak ditahan karena kooperatif dan hanya wajib lapor," kata Bismo di kantor Bupati Majalengka Rabu (23/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain alasan kooperatif, Bismo mengungkapkan, tidak ditahannya dua tersangka itu lantaran adanya permohonan dari penjamin yakni keluarga dan kuasa hukum.
"Penjamin memohon untuk tidak dilakukan penahanan, baik dari pihak keluarga maupun kuasa hukum. Kita kabulkan permohonan itu karena yang bersangkutan kooperatif selama ini," ucapnya.
Meski kedua tersangka tidak ditahan, Bimo menegaskan, proses hukum terhadap kasus azan jihad yang sempat menghebohkan itu tetap berjalan. Sementara untuk kemungkinan penambahan tersangka, dia menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Kasus tetap lanjut sampai jaksa dan pengadilan, hari ini kedua tersangka hadir di Polres Majalengka untuk pemeriksaan. Untuk penambahan tersangka masih kita dalami," tutur Bismo.
(bbn/bbn)