Peredaran Rokok Ilegal
Sementara itu, sepanjaang 2020 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Perwakilan Daerah Jawa Barat telah 1.200 kali menindak peredaran rokok ilegal. Jumlah tersebut naik drastis dibandingkan dengan tahun 2019 lalu.
"Tahun ini penindakan kita terhadap rokok itu 1200 kali penindakan di Jabar. Naik drastis karena tahun lalu sekitar 300 kali penindakan," kata Saipullah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa daerah di Jawa Barat yang tercatat paling banyak melakukan pelanggaran yaitu pertama Bandung Raya, Cirebon, Bogor, dan terakhir Bekasi.
Dia menyebut, Jawa Barat kali ini tidak lagi menjadi transit melainkan menjadi daerah tujuan industri rokok karena tingkat konsumennya tinggi.
"Kita tidak lagi daerah transit langsung dari pemakai. Kan rata-rata pembuatan rokok ilegal itu dari Jateng dan Jatim, Jabar hanya transit dan masuk ke Sumatera, sekarang berhenti disini di Jabar. Karena konsumennya tinggi, dengan penduduk 50 juta ada sekitar 50 persennya pengguna dan pengedar rokok ilegal," ungkapnya.
Selain rokok, sampai dengan hari ini seluruh cukai termasuk narkoba telah ditindak sebanyak 2100 kali. "Dan kita mendapat ranking pertama karena aktif dengan penindakan tahun ini," ujarnya.
(mso/mso)