Bandung -
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang selama 14 hari. Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum pun berbicara mengenai PSBB Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek).
"Karena tidak bisa dipisahkan, apalagi mereka ini tidak tertutup kemungkinan kita mengikuti Jakarta," ujar Uu di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/12/2020).
Uu menyatakan hal itu baru kemungkinan. Sebab, keputusan resmi terkait perpanjangan PSBB hadiah oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi yang berhak menyampaikan itu adalah Pak Gubernur karena beliau belum mengadakan atau menyampaikan kepada kita, jadi saya sebagai wakil belum bisa menyampaikan tapi biasanya kita ikut ke wilayah tersebut," tutur Uu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. PSBB masa transisi di DKI Jakarta ini diperpanjang selama 14 hari hingga 3 Januari 2021.
"Kami mencatat bahwa kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif signifikan mulai terjadi sejak pertengahan bulan November dan kini stabil di angka 13%," kata Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Widyastuti dalam keterangan tertulis, sebagaimana dilihat detikcom, Senin (21/12/2020).
Kebijakan memperpanjang masa PSBB transisi ini didasari pertambahan kasus positif COVID-19 yang belum ada indikasi penurunan. Widyastuti juga memaparkan persentase keterpakaian tempat tidur isolasi harian atau ruang rawat inap maupun ruang ICU di 98 RS Rujukan COVID-19 di DKI Jakarta juga terjadi peningkatan selama sebulan terakhir.
"Melalui Instruksi Gubernur Nomor 55 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen meningkatkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU. Kami menargetkan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.171 dan ICU sebanyak 1.020 di RS Rujukan COVID-19 Jakarta khususnya RSUD. Peningkatan kapasitas fasilitas ini pula diiringi dengan peningkatan kuantitas dan kualitas tenaga kesehatan," tutur Widyastuti.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini