Kemenko Perekonomian Serap Aspirasi Warga soal UU Ciptaker

Kemenko Perekonomian Serap Aspirasi Warga soal UU Ciptaker

Yudha Maulana - detikNews
Senin, 07 Des 2020 13:49 WIB
Kemenko Perekonomian sosialisasi UU Ciptaker di Bandung.
Foto: Kemenko Perekonomian sosialisasi UU Ciptaker (Istimewa).
Bandung -

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI turun ke sejumlah daerah untuk menyosialisasikan pokok-pokok substansi UU Cipta Kerja, termasuk di Kota Bandung, Jawa Barat pada Senin (7/12/2020). Di Bandung ada 8 yang dibahas, yakni sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umrah, Jaminan Produk Halal, UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo dan Kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, masyarakat dan pemangku kepentingan terkait seperti pelaku usaha, asosiasi usaha, praktisi, akademisi, dan pemerintah bisa memberikan masukan dan tanggapan dalam penyempurnaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPepres) sebagai implementasi UU Cipta Kerja.

"Acara Serap Aspirasi ini diharapkan menjadi sarana efektif untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan RPP dan RPerpres, sehingga bisa melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pemangku kepentingan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga mengatakan, produk hukum yang diundangkan pada 2 November 2020 ini bisa memberikan perlindungan dan kemudahan bagi Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi. "Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi," terang Menko Airlangga dalam acara yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ia menjelaskan, sejauh ini sistem perizinan di berbagai UU sektor belum terintegrasi dan harmonis, bahkan cenderung tumpang tindih. Hal itu, dikatakannya, yang membuat pelaku usaha menengah dan besar kesulitan untuk memulai dan mengembangkan usaha.

ADVERTISEMENT

Dengan melihat kondisi tersebut, UU Cipta Kerja melakukan perubahan paradigma dan konsepsi perizinan berusaha, dengan melakukan penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).

"Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah memberi insentif fiskal serta pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM serta alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Kemudian dengan pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK, prioritas produk/jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah, kemitraan UMK melalui penyediaan tempat promosi, serta tempat usaha atau pengembangan UMK pada infrastruktur publik (alokasi 30%).

"Pemerintah juga mempermudah UMK untuk membentuk PT (PT Perseorangan) yang tentu sangat mudah dan murah. Dengan UMK berbadan hukum, akses untuk mendapatkan pembiayaan dan pasar akan sangat terbuka, sehingga UMK bisa berkembang dengan baik dan naik kelas," tegas Menko Airlangga.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono melaporkan, kegiatan serap aspirasi ini telah diselenggarakan sejak 19 November 2020 lalu untuk 15 kota di seluruh Indonesia.

Beberapa daerah yang telah menjadi lokasi kegiatan Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja selain Bandung antara lain: Jakarta, Palembang, Bali, Manado, Banjarmasin, Surabaya, Medan, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Semarang, dan Lombok.

"Serap aspirasi di Bandung kali ini menyasar sektor Industri, Perdagangan, Haji dan Umrah, Jaminan Produk Halal, UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo, dan Kesehatan," tuturnya.

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi di beberapa kota, imbuh Susiwijono, Pemerintah juga membuka ruang kepada publik untuk memberi masukan melalui portal UU Cipta Kerja (www.uu-ciptakerja.go.id) atau datang langsung ke Posko Cipta Kerja di Jakarta. Pemerintah pun membentuk Tim Serap Aspirasi yang bersifat independen.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, industri, manufaktur, perdagangan dan pariwiasata merupakan memiliki potensi pendapatan yang besar bagi Jabar. Menurutnya, delapan sektor yang dibahas dalam kegiatan ini sangat relevan dengan kondisi di Jabar.

"Manufaktur PDB ini tinggi, kemudian 60 manufaktur ada di Jabar, kemudian pariwisata dan UMKM," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads