Meski demikian, apa yang dilakukan para pemuda ini merupakan sesuatu hal yang salah. "Dalam kondisi seperti itu, pertama tadi, saya tegaskan, tindakan itu salah dan menyimpang dari agama," kata Rachmat.
Menurut dia, jika azan itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa pertempuran, lalu ternyata pelaku itu tidak tahu maka penanganan itu adalah penegakan edukasi. Maksudnya diberi penjelasan dan tausiah untuk pendidikan yang sebenarnya.
"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa taubat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya melecehkan atau tidak, termasuk itu penyimpangan, kami juga sepakat itu harus ditindak, karena itu salah," tutur Rachmat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan apa yang dilakukan oleh para pemuda di Majalengka itu haram dilakukan oleh umat muslim lainnya. "Ya, kalau sudah tidak syariah, itu haram untuk berbuat seperti itu," kata Rachmat.
(wip/bbn)