Copot Baliho-Spanduk Habib Rizieq
Beberapa lalu lalu, Satpol PP Cianjur kembali membuat heboh dengan mencopot belasan baliho dan spanduk Habib Rizieq Sihab. Baliho tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) lantaran dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Satpol PP Kabupaten Cianjur Hendri Prasetyadi, mengatakan baliho Habib Rizieq yang dicopot berlokasi di sejumlah titik, mulai dari perkotaan Cianjur, Ciranjang, Cugenang, hingga di Cipanas dan Puncak.
"Sekitar 15 baliho yang baru berhasil kami copot dan amankan dari beberapa titik saat agenda penertiban," ujar Hendri.
Menurutnya, pemasangan baliho dan spanduk tersebut melanggar Pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat. "Berdasarkan aturan tersebut kami tertibkan baliho dan spanduk yang melanggar aturan karena dipasang di tempat yang dilarang," ucap Hendri.
![]() |
Ia mengatakan penertiban akan terus dilakukan hingga seluruh spanduk dan baliho Habib Rizieq yang melanggar aturan ditertibkan. Dia menjelaskan dalam penertiban tersebut, pihaknya didampingi anggota dari Polres dan Kodim 0608 Cianjur.
"Kemarin sempat terhenti karena hujan, kami akan lanjutkan menertibkan sisanya besok atau lusa. Kami juga didampingi polisi dan TNI," kata Hendri.
Namun, Hendri menegaskan, penertiban tidak hanya berfokus pada baliho dan spanduk Habib Rizieq, tetapi iklan produk atau pasangan calon (paslon) bupati Cianjur yang dipasang di tempat yang tidak seharusnya. "Ada juga baliho dan spanduk dari iklan produk hingga milik Paslon yang kami tertibkan. Pokoknya yang melanggar aturan akan kami tindak," ujar Hendri menegaskan.
Simak juga video 'TNI Copot Baliho Habib Rizieq, FPI Tuding Perintah Jokowi':
(bbn/bbn)