Salah ketik dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebut tidak bisa serta merta dilakukan revisi. Pemerintah atau DPR RI harus ajukan RUU perubahan untuk memperbaikinya.
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Umbu Rauta, mengatakan kesalahan ketik itu memperlihatkan upaya sinkronisasi, harmonisasi dan pembulatan kaidah belum berjalan sebagaimana mestinya.
"Kesalahan lebih banyak berkenaan dengan teknik pengacuan, sebagaimana hal demikian telah pula diatur dalam lampiran II UU No 12 Tahun 2011 (diubah dengan UU 15 Tahun 2019) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Umbu kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (3/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: UU 11/2020 Cipta Kerja Diwarnai Salah Ketik |
Padahal, lanjut Umbu, sebuah UU sebelum disahkan oleh Presiden, telah melewati beberapa tahapan baik pada tingkat alat kelengkapan yang ditugaskan di DPR, paripurna DPR, dan selanjutnya di lingkungan pemerintah melalui Sekretariat Negara.
"Persoalan itu tidak bisa ditangani dengan merevisi kembali, karena dokumen hukum tersebut telah disahkan oleh Presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara sehingga mengikat bagi publik," jelasnya.
Maka Umbu menjelaskan pemerintah maupun DPR RI harus mengajukan RUU Perubahan untuk memperbaiki kesalahan ketik pada UU tersebut.
"Hal yang dapat dilakukan atas kejadian ini yaitu Pemerintah atau DPR mengajukan RUU Perubahan untuk memperbaiki beberapa kesalahan yang ada dalam UU No 11 Tahun 2020. Pengujian formil ke MK," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah ketik dalam UU Cipta Kerja berada di halaman 6 Pasal 6 tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. Ditulis bahwa Pasal 6 itu merujuk ke Pasal 5 ayat (1) huruf a. Namun tidak ada 'ayat (1) huruf a' di dalam Pasal 5.
Halaman 6 UU Cipta Kerja Pasal 6 berbunyi:
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.
Lalu apa bunyi Pasal 5 ayat 1 huruf a?
Pasal 5 ayat 1 huruf a tidak ada. Sebab, Pasal 5 adalah pasal berdiri sendiri tanpa ayat. Pasal 5 berbunyi:
Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.