Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat, Senin (2/11/2020). Mulai dari Kakek di Subang talak istri berusia 17 tahun hingga aksi bela Nabi Muhammad berbuntut penyegelan Gedung Institut Francais Indonesia (IFI) di Bandung.
Abah Sarna (78) kakek asal Subang dikabarkan menalak istri berusia 17 tahun Novita Handayani (17). Kabar keretakan pasangan suami istri ini dikabarkan Iyan (29) kakak kandung Noni.
Iyan dan keluarga mengaku terkejut, ketika ada surat talak dari Abah Sarna pada Jumat (30/10) lalu. Ia merasa heran dan mempertanyakan apa yang melatarbelakangi Abah Sarna menalak Noni.
"Iya benar kang (Abah Sarna talak Noni). Kami kaget enggak ada hujan enggak ada angin, tiba-tiba datang dari pihak KUA membawakan surat pernyataan talak," katanya, Senin (02/11/2020).
Seperti diketahui, pernikahan keduanya hanya bertahan selama 22 hari setelah melangsungkan akad nikah pada Jumat (09/10) lalu.
Keluarga mengaku kecewa, dengan apa yang dilakukan abah, namun setelah melayangkan surat itu, abah masih enggan berpisah dengan Noni.
"Yang dilakukan pihak Abah Sarna sangatlah merendahkan keluarga kami. Saya bingung ketika sudah ada surat talak itu, si Abah Sarna masih saja kumpul-kumpul dan mengaku tidak ingin pisah dari Noni," katanya
Setelah ada surat talak tersebut, Noni sempat tidak nafsu makan selama sehari. "Alhamdulillah kondisi Noni sekarang baik, tapi kemarin (setelah mendapat surat talak) sempat tak nafsu makan sehari," tambahnya.
Ia juga menyebut, keluarga Noni tidak memiliki permasalahan dengan pihak keluarga Abah. Diduga pernikahan adiknya, dipermasalahkan oleh pihak keluarga Abah.
"Keluarga si Abah yang bermasalah itu kalau kata si abahnya mah. Lagipula dari pihak kami tidak ada masalah dan yang menggugat itu dari keluarga Abah," tuturnya.
Ketua DPRD Kuningan Harus Turun dari Jabatannya Gegara 'Ponpes Pembawa Limbah'
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy direkomendasikan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan turun dari jabatan, menyusul kasus dengan Ponpes Husnul Khotimah yang menyebut 'ponpes pembawa limbah' terkait klaster COVID-19 dihadapan media.
Rekomendasi itu merupakan keputusan sidang yang digelar BK, di mana keputusannya dilakukan hari ini. Hasil rapat, Nuzul Rachdy terbukti melanggar kode etik.
"Barusan BK melaporkan kepada kami pimpinan DPRD terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Hasil putusan BK saudara Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik DPRD (Putusan A Qua Terlampir)," kata Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail.
BK juga menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Dede juga, bersama dua pimpinan DPRD Kuningan akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal badan musyawarah. Setelah itu, DPRD Kuningan akan menggelar rapat paripurna pembacaan putusan BK tersebut.
"Nanti kami akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah. Nanti setelah badan musyawarah menjadwal rapat paripurna maka pemberhentian yang tercantum dalam rekomendasi BK akan diputuskan dalam rapat paripurna," ungkap Dede.
Keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya sebagai Ketua DPRD sudah final dan mengikat.
"Tiga pimpinan DPRD mengambil alih kendali jalannya persidangan sesuai keputusan BK maka kami bertiga sepakat menjadwal langkah selanjutnya," pungkasnya.
Aksi Bela Nabi Serukan Boikot Produk Prancis, Hingga Segel Geung IFI
Ratusan masa 'Akis Bela Islam' dan 'Bela Kehormatan Nabi Muhammad' di depan Gedung Sate diwarnai aksi menginjak poster Presiden Prancis Emmanuel Marcon.
Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi Jabar dan Kota Bandung agar menarik produk-produk Prancis yang beredar.
"Presiden Jokowi sudah mengeluarkan pernyataan, kami berharap lebih dari itu supaya ada efek jera untuk melakukan langkah-langkah (boikot produk) dan sebagainya. Gubernur, dan wali kota kota muslim, tunjukanlah kepeduliannya. Boikot prudak-produk, boikot produk-produk Prancis," kata pimpinan aksi Muhammad Budiman.
Dalam aksi ini, ada enam tuntutan dari masa aksi, yakni mengutuk keras pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron, meminta Emmanuel Macron meminta maaf kepada umat Islam diseluruh dunia, menyerukan kepada umat Islam di Indonesia dan Jabar agar memboikot produk-produk Prancis.
Selain itu, mengajak persatuan umat Islam untuk membela agama Islam dan Nabi Muhammad, meminta OKI, Uni Eropa dan dunia menyeret Presiden Prancis Emmanuel Macron ke Mahkamah Internasional karena terbukti menimbulkan kebencian SARA, meminta kepada Pemerintah Indonesia memutus hubungan diplomatik dengan mengusir Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan menarik Duta Besar Indonesia untuk Prancis.
Usai menggelar aksi di Gedung Sate dan Gedung DPRD Jabar, masa aksi bergerak ke Institut Francais Indonesia (IFI). Gedung yang berada di Jalan Purnawarman, disegel masa aksi.
Selepas perwakilan massa itu berorasi, salah satu perwakilan dari IFI Bandung, Oki, menerima surat tuntutan massa aksi kepada pemerintah Prancis. "Surat diterima, insyaallah hari ini disampaikan kepada pimpinan IFI, jawabannya insyaallah akan diberikan besok," ujar Oki.
Selanjutnya demonstran menyegel kantor IFI Bandung. Sebuah spanduk bertuliskan 'DISEGEL UMAT ISLAM' ini dipasang di gerbang kantor tersebut. Bukan hanya itu, pedemo juga membakar poster bergambar wajah Macron.
Pimpinan masa aksi lainnya Muhammad Roinul menyebut, aksi penyegelan ini sebagai simbol protes kepada Macron.
"Tujuannya, ini simbol kita protes dengan pernyataan presiden Prancis. Penyegelan ini sifatnya sementara, selama mereka belum minta maaf melalui kedutaannya, ini tidak akan dibuka," katanya.
Karena IFI ada di bawah naungan Kedubes Prancis, aksi itupun digelar di IFI.
"Makannya kita minta mereka (IFI Bandung) menghentikan dulu aktivitasnya di Jawa Barat ini, khususnya di Kota Bandung. Kalau mereka minta maaf baru kita buka. Ini penyegelan karena perilaku presiden Prancis. Kita minta tidak dibuka dulu, itu tujuannya jelas, ini sebagai bukti bahwa ini mengganggu keutuhan antar negara," tutur Roinul.
Aksi Tinju Picu Bentrok 2 Ormas di Sukabumi
Bentrokan anatara dua ormas di Kabupaten Sukabumi antara Ormas Sapu Jagat dan Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten dilatarbelakangi adu tinju anatara anggota dua kelompok itu.
Seperti diketahui, bentrokan kedua ormas itu pernah terjadi Januari lalu. Di mana, massa terlibat di sekitar area kandang ayam dan parkiran pabrik.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan, kejadian tersebut dipicu kesalahpahaman antar anggota ormas yang berujung pemukulan dan berlanjut bentrokan.
"Ada sedikit kejadian pemukulan dari anggota salah satu ormas kepada dua orang dari satu ormas lainnya. Kemudian berlanjut aksi ini di jam empat sore saling bentok di daerah jalur selatan di dekat terminal tipe A," kata Sumarni kepada awak media di RSUD R Syamsudin SH.
Dalam kejadian ini, empat orang korban mengalami luka-luka dan kini sudah mendapat penanganan medis di rumah sakit. "Kemudian dari bentrokan tersebut ada korban luka empat orang yang sudah dirawat di Bunut (RSUD Syamsudin).
Polisi pun sudah melakukan pendekatan dengan kedua kelompok untuk saling bermusyawarah. Jangan sampai masalah ini semakin besar dan jangan sampai korban korban bertambah kembali.
Ia menambahkan, kesalahpahaman antar dua kelompok itu terjadi di minimarket, Jalur Lingkar Selatan Sukabumi.
"Ada seseorang yang menggunakan atribut salah satu ormas mencari kakaknya yang dia temui di minimarket, lalu ada salah paham. Kemudian karena mungkin yang ditarik tadi tidak menjawab, terjadilah pemukulan," ujar Sumarni.
Buat Kontrak Fiktif, Eks Dirut PT DI Didakwa Korupsi Rp 2 Miliar
Jaksa KPK Ariawan Agustiartono membacakan dakwaan korupsi terkait kontrak kerja sama fiktif, mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso meraup keuntungan Rp 2 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, jaksa sebut kedua terdakwa melakukan kontrak perjanjian fiktif penjualan produk PT DI dengan sejumlah instansi dan lembaga negara seperti kepada Badan SAR Nasional (Basarnas), Kementerian Pertahanan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Kepolisian Udara, Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Puspenerbad), Pusat Penerbangan Angkatan Laut (Puspenerbal) dan Sekretariat Negara.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum yaitu melakukan kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan untuk memasarkan produk dan jasa PT. Dirgantara Indonesia (Persero)," ujar jaksa KPK.
Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa menimbulkan kerugian negara cukup besar. Dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI, kerugian mencapai Rp 202.196.497.761,43 dan USD 8,650,945.27.
Selain itu, jaksa sebut kedua terdakwa raup keuntungan akibat perbuatannya. Budi disebut dapat uang atau memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan Irzal Rinaldi sebesar Rp 13 miliar.
"Atau memperkaya orang lain yaitu konsumen pemberi kerja (end user) PT. Dirgantara Indonesia sebagai end user sebesar Rp 178.985.916.502,00, Budiman Saleh sebesar Rp 686.185.000,00, Arie Wibowo sebesar Rp 1.030.699.209,00 dan memperkaya korporasi yaitu perusahaan mitra penjualan total sebesar Rp 82.439.070.247,00," kata jaksa.
Akibat perbuatannya, terdakwa dianggap bersalah, yakni pasal 2 dan dakwaan kedua pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.