Badan Kehormatan: Ketua DPRD Kuningan Harus Turun dari Jabatannya

Badan Kehormatan: Ketua DPRD Kuningan Harus Turun dari Jabatannya

Bima Bagaskara - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 15:45 WIB
Heboh Ketua DPRD Kuningan sebut ponpes pembawa limbah
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy/Foto: Bima Bagaskara
Kuningan -

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan merekomendasikan Ketua Dewan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya, buntut dari kasus dengan Ponpes Husnul Khotimah. Nuzul di hadapan media menyebut 'ponpes pembawa limbah' terkait klaster COVID-19 di Ponpes Husnul Khotimah.

Rekomendasi tersebut merupakan keputusan sidang yang digelar BK, di mana keputusannya dilakukan hari ini, Senin (2/11/2020).

Wakil Ketua DPRD Kuningan Dede Ismail mengatakan Badan Kehormatan telah selesai menggelar sidang putusan dan menyatakan Nuzul Rachdy terbukti melanggar kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barusan BK melaporkan kepada kami pimpinan DPRD terkait hasil putusan sidang terakhir dengan teradu Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy. Hasil putusan BK saudara Nuzul Rachdy terbukti melanggar pasal 14 angka 2 peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang kode etik DPRD (Putusan A Qua Terlampir)," kata Dede didampingi dua pimpinan lainnya yakni Ujang Kosasih dan Kokom Komariah.

"Kemudian BK menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan untuk menindaklanjuti putusan itu dengan mengajukan permohonan pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan sebagai Ketua DPRD Kuningan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya kata Dede, dirinya bersama dua pimpinan DPRD Kuningan lainnya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal badan musyawarah. Baru setelah itu, DPRD Kuningan akan menggelar rapat paripurna pembacaan putusan BK tersebut.

"Nanti kami akan menggelar rapat pimpinan untuk menentukan jadwal Badan Musyawarah. Nanti setelah badan musyawarah menjadwal rapat paripurna maka pemberhentian yang tercantum dalam rekomendasi BK akan diputuskan dalam rapat paripurna," ungkap Dede.

Ia juga mengatakan keputusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya sebagai Ketua DPRD sudah final dan mengikat.

Lihat juga video 'Nekat Mudik, ASN Diancam Sanksi Turun Jabatan Sampai Pemecatan':

[Gambas:Video 20detik]



Sehingga saat ini tiga pimpinan DPRD Kuningan akan mengambil alih jalannya agenda dan kegiatan yang ada di DPRD Kuningan.

"Tiga pimpinan DPRD mengambil alih kendali jalannya persidangan sesuai keputusan BK maka kami bertiga sepakat menjadwal langkah selanjutnya," pungkasnya.

Sementara itu sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Nuzul Rachdy terkait hasil putusan BK yang merekomendasikan Nuzul Rachdy turun dari jabatannya.

Kasus ini mencuat ketika sebuah video yang berisikan wawancara Nuzul Rachdy dengan wartawan pada 30 September lalu viral di media perpesanan whatsapp. Dalam video tersebut, ada kata-kata Nuzul yang dianggap telah menyakiti hati santri dan kalangan pondok pesantren yang ada di Kabupaten Kuningan.

Kala itu, politisi PDI Perjuangan ini mengucapkan kata-kata Ponpes Husnul Khotimah pembawa limbah yang kini dikecam oleh banyak pihak.

"Dengan komunitas yang sedemikian banyak sangat berpotensi tinggi membuat penularan. Jangan sampai Husnul ini membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya," ucap Nuzul dalam video wawancara pada 30 September kemarin.

Pernyataan Nuzul ini dikecam banyak pihak. Gelombang aksi meminta pemecatan Nuzul juga bergulir. Nuzul sendiri sudah meminta maaf dengan mendatangi langsung Ponpes Husnul Khotimah pada 13 Oktober lalu.

"Saya memohon maaf atas pernyataannya yang kemudian sangat di luar dugaan. Dengan segala kerendahan hati sebagai manusia biasa, saya memohon maaf dan mencabut pernyataan saya," kata Nuzul dalam keterangan yang diterima detikcom, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu juru bicara Ponpes Husnul Khotimah, Sanwani mengatakan, dalam pertemuan yang dilakukan Selasa (13/10) malam itu belum terjadi saling memaafkan.

Menurutnya, Ponpes Husnul Khotimah memberikan persyaratan kepada Nuzul Rachdy. Nuzul harus menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka di media selama lima hari berturut-turut.

"Kami menuntut Nuzul Rachdy untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf yang dimuat di media lokal dan nasional selama lima hari berturut-turut," tegas Sanwani.

Halaman 2 dari 2
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads