Pencoret Musala 'Saya Kafir' Nangis Sesenggukan di Mapolresta Tangerang

Pencoret Musala 'Saya Kafir' Nangis Sesenggukan di Mapolresta Tangerang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 30 Sep 2020 15:26 WIB
Satrio Katon Nugroho, pelaku pencoretan Musala Darussalam di Pasar Kemis, Tangerang, meyakini bahwa aksinya tersebut sebagai kebenaran.
Pelaku vandalisme musala di Tangerang (masker hijau) di Mapolresta Tangerang. (Foto: Bahtiar Rifa'i/detikcom)

Perbuatan pelaku yang mencoret musala dan merobek Al Quran oleh polisi dianggap bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.

"Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 156 KUHP karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan," tutur Ade.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengamankan barang bukti Al Quran warna kuning emas yang ada coretan silang saat dipilok oleh pelaku. Selain itu, ada Al Quran yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek.


(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads