Perbuatan pelaku yang mencoret musala dan merobek Al Quran oleh polisi dianggap bisa menimbulkan permusuhan dan penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka bisa dijerat dengan Pasal 156 (a) dan atau pasal 156 KUHP.
"Terhadap tersangka kita terapkan Pasal 156 KUHP karena dia diduga melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan permusuhan atau penodaan terhadap agama sehingga dapat menimbulkan perasaan permusuhan, kebencian ataupun penghinaan terhadap golongan atau beberapa golongan," tutur Ade.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan barang bukti Al Quran warna kuning emas yang ada coretan silang saat dipilok oleh pelaku. Selain itu, ada Al Quran yang sudah disobek-sobek, 1 buah pilok, 1 buah lakban, gunting dan sebuah korek.
(bri/bbn)