Polisi Tangkap Pelaku
Polisi bergerak cepat menangani kasus vandalisme musala ini. Pria inisial S ditangkap terkait kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap di rumahnya. "Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, alhamdulillah hanya beberapa jam setelah kita selidiki kita amankan 1 pelaku dengan inisial S di rumahnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (29/9).
Pelaku mengakui perbuatan telah mencoret-coret musala tersebut. Kini polisi masih memeriksa pemuda tersebut.
Pelaku Berusia 18 Tahun
Polisi menangkap pria inisial S, pelaku vandalisme Musala Darussalam di Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui masih berumur 18 tahun.
"Pelaku atas inisial S, 18 tahun," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ari Syam Indradi, Selasa (29/9).
![]() |
Pelaku mengakui perbuatannya. Pencoretan musala dilakukan pada Selasa (29/9), sekitar pukul 16.00 WIB. S ditangkap pada pukul 19.00 WIB. Musala yang dicoret pemuda tersebut sudah dibersihkan oleh petugas.
"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Ade.