Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat aparat di Indramayu terkonfirmasi positif. Sekadar diketahui, Indramayu masuk kategori zona orange atau berstatus risiko sedang penyebaran COVID-19.
"Dari total pasien positif COVID-19 di Indramayu, 41 di antaranya merupakan PNS. Kemudian, ada dua dari personel TNI, dan dua lagi dari Polri," kata Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara kepada detikcom, Senin (28/9/2020).
Deden mengatakan puluhan PNS yang terkonfirmasi COVID-19 tertular karena kontak erat dengan pasien positif sebelumnya. Saat ini, dikatakan Deden, Pemkab Indramayu menerapkan kebijakan 50 persen dari pegawai pemkab diwajibkan bekerja dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita zona orange, jadi untuk work form office (WFO) hanya 50 persen dari jumlah pegawai. Artinya, 50 persen laginya diwajibkan WFH. Kalau merah harus total WFH," kata Deden.
GTPP COVID-19 Indramayu mencatat hingga 27 September kemarin total pasien positif COVID-19 mencapai 173 kasus. 48 pasien masih menjalani perawatan dan isolasi mandiri. 115 pasien sembuh, dan 10 pasien meninggal dunia.
Deden mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. Petugas penindak pelanggaran protokol kesehatan masih gencar menggelar razia masker.
Baca juga: Mimi Rasinah, Energi Pelestarian Seni |