DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-undang

DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-undang

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 21 Apr 2026 11:28 WIB
DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna.
DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026. Sebanyak 314 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna. (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. Norma baru ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga.

RUU PPRT disahkan dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Rapat DPR dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh 314 orang anggota dari 578 orang anggota DPR dari seluruh fraksi di DPR. Pengesahan diawali dengan laporan pembahasan RUU PPRT oleh Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota Dewan, disertai ketuk palu oleh Puan menandai pengesahan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mewakili pemerintah menyambut baik RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang. Supratman mengatakan perlindungan pekerja rumah tangga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto.

"Bagi pemerintah, ini sebuah kebahagiaan karena, seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja, juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," kata Supratman seusai rapat pleno dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4).

Supratman bahagia RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang. Ia menyebut proses dari RUU PPRT cepat lantaran menjadi usul inisiatif DPR.

"Dan alhamdulillah pimpinan DPR dan semua teman-teman di Baleg bisa menyelesaikan. Tentu ini kebahagiaan bagi pemerintah, RUU ini akhirnya terwujud karena ini adalah usul inisiatif DPR," tambahnya.

Simak juga Video Dasco soal RUU PPRT Akan Disahkan: Hadiah Hari Kartini dan Mayday

Halaman 2 dari 2
(rfs/gbr)


Berita Terkait