Raden Rangga dan 2 Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Bui

Raden Rangga dan 2 Petinggi Sunda Empire Dituntut 4 Tahun Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 22 Sep 2020 15:00 WIB
Raden Rangga
Raden Rangga (Foto: Dok detikcom)
Bandung -

Tiga petinggi kelompok Sunda Empire dituntut selama empat tahun penjara. Ketiganya dianggap terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (22/9/2020). Sidang digelar secara virtual di mana ketiga terdakwa yakni Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum dan Raden Rangga Sasana berada di Rutan Mapolda Jabar. Sedangkan Jaksa dan hakim berada di PN Bandung.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Kejati Jabar Suharja menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong. Hal itu sesuai dakwaan ke satu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun penjara," ucap Jaksa.

Polisi menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks sebagai tersangka. Selain itu, Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum dan Rangga Sasana juga jadi tersangka.Nasri Banks dan Ratu Agung Raden Ratna Ningrum. (Foto: Donya Indra Ramadhan/detikcom)

Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menjelaskan perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa itu. Menurutnya, ketiganya terbukti melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dengan sengaja terkait adanya kerajaan Sunda Empire.

ADVERTISEMENT

"Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda," tutur jaksa.

Jaksa menuturkan kehadiran Sunda Empire ini berawal saat Nasri Banks membaca sejarah tahun 2003 yang tidak benar sumbernya. Lalu meyakini istrinya Raden Ratna Ningrum merupakan keturunan Alexander The Great. Nasri juga meyakini kedatangan seseorang membawa sertifikat bernilai ratusan dolar.

Berdasarkan keterangan para terdakwa, kata Jaksa, Kekaisaran Sunda Empire juga mengklaim seluruh lembaga dunia seperti PBB dan NATO didirikan di Bandung. "PBB, Nato, Pentagon dan World Bank didirikan oleh Kaisar Sunda Empire di Gedung Isola Bandung merupakan berita bohong karena tidak sesuai dengan fakta sejarah," ujarnya.

Menurut jaksa, Sunda Empire juga kerap melakukan kegiatan di Gedung Isola UPI. Kegiatan itu bahkan direkam dan videonya disebarluaskan melalui media YouTube.

"Di mana video Sunda Empire sempat viral dan ditonton masyarakat luas pengguna media sosial. Di mana dalam video tersebut Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana sedang pidato mengenai Sunda Empire yang akan menguasai tatanan dunia," katanya.

Akibat menyebarnya video tentang Sunda Empire yang belum tentu kebenarannya tersebut telah menimbulkan keonaran dan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda. Atas tuntutan ini, terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan pembelaan. Pembacaan pembelaan atau pleidoi akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads