Sensasi yang dibuat oleh Paguyuban Tunggal Rahayu lewat sang pemimpin, Mister Sutarman, dengan berbagai hal anehnya, kini berakhir. Sutarman akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dibui.
Kemunculan Sutarman dan Paguyuban Tunggal Rahayu yang dipimpinnya mulai terbongkar kala mereka mendaftar ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Garut awal September lalu. Di Kesbangpol, mereka memohon izin legalitas.
Keanehan mulai terkuak saat petugas memeriksa berkas organisasi Paguyuban Tunggal Rahayu kala itu. Petugas menemukan kejanggalan pada lambang organisasi, di mana, lambang tersebut identik dengan lambang Garuda Pancasila. Hanya saja, kepala burung pada lambang paguyuban menghadap ke depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut kemudian membuat geger. Di sisi lain, para pengikut Sutarman eksis di media sosial dengan mengunggah beragam dokumentasi berupa foto dan video aktivitas paguyuban yang bermarkas di Kecamatan Cisewu itu.
![]() |
Aksi Sutarman tak berhenti sampai di situ. Dia belakangan diketahui memproduksi uang sendiri. Uang tersebut merupakan uang rupiah jadul milik Pemerintah RI yang diedit.
Setidaknya ada dua uang yakni pecahan seribu dan sepuluh ribu yang dicetak Sutarman. Di kedua uang tersebut, nampak jelas wajah sang pemimpin. Di bagian lain, terdapat kata 'Kun Fayakun' serta lafaz Allah SWT.
Video 'Pengakuan Aneh Bos Paguyuban Pengubah Lambang Garuda Soal Gelar Profesor':
Sutarman mengaku sengaja mencetak uang tersebut lantaran tak suka dengan desain uang yang dicetak pemerintah RI. "Itu saya ingin membongkar kembali daripada perjanjian awal kenapa beliau-beliau dulu membuatkan uang itu. Kan gitu. Asal-usulnya dari mana, sejarahnya dari mana, kronologinya seperti apa, historisnya seperti apa," tutur Sutarman, beberapa waktu lalu.
![]() |
Uang-uang tersebut diketahui sudah dipergunakan dan beredar di kalangan internal Paguyuban Tunggul Rahayu. Sensasi yang dibuat Sutarman Cs akhirnya berakhir. Pada Rabu (16/9) petang, polisi menetapkan Sutarman sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Selain itu, Sutarman dijerat Pasal 93 jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Sebab, selain mengubah lambang Garuda Pancasila dan mencetak uang sendiri, Sutarman juga diketahui mengklaim dirinya bernama Cakraningrat dengan gelar profesor, doktor, insinyur, sarjana hukum hingga haji.
"Sudah tersangka. Kita jerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 378 KUHP (penipuan)," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona.