Sutarman mengaku sengaja mencetak uang tersebut lantaran tak suka dengan desain uang yang dicetak pemerintah RI. "Itu saya ingin membongkar kembali daripada perjanjian awal kenapa beliau-beliau dulu membuatkan uang itu. Kan gitu. Asal-usulnya dari mana, sejarahnya dari mana, kronologinya seperti apa, historisnya seperti apa," tutur Sutarman, beberapa waktu lalu.
![]() |
Uang-uang tersebut diketahui sudah dipergunakan dan beredar di kalangan internal Paguyuban Tunggul Rahayu. Sensasi yang dibuat Sutarman Cs akhirnya berakhir. Pada Rabu (16/9) petang, polisi menetapkan Sutarman sebagai tersangka dalam kasus penipuan.
Selain itu, Sutarman dijerat Pasal 93 jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Sebab, selain mengubah lambang Garuda Pancasila dan mencetak uang sendiri, Sutarman juga diketahui mengklaim dirinya bernama Cakraningrat dengan gelar profesor, doktor, insinyur, sarjana hukum hingga haji.
"Sudah tersangka. Kita jerat Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan atau Pasal 378 KUHP (penipuan)," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona.
(bbn/bbn)