Di DKI Jakarta pun, ojol masih diperbolehkan menarik penumpang atau pun barang. Namun, ojol disebut tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan. Terkait dari detail aturan ojol ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam SK Dishub DKI Jakarta.
"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.
(yum/bbn)