Dishub Jabar Pastikan Ojol Boleh Tarik Penumpang di Bodebek

Dishub Jabar Pastikan Ojol Boleh Tarik Penumpang di Bodebek

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 15 Sep 2020 19:35 WIB
Poster
Ilustrasi (ilustrator: Edi Wahyono)

Di DKI Jakarta pun, ojol masih diperbolehkan menarik penumpang atau pun barang. Namun, ojol disebut tetap diwajibkan menjaga protokol kesehatan. Terkait dari detail aturan ojol ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan itu akan dituangkan dalam SK Dishub DKI Jakarta.

"Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat, dan detail aturan ini akan disusun SK Kepala Dinas Perhubungan," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies juga mengatur kapasitas penumpang kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi hanya boleh mengangkut maksimal satu baris mobil diisi dua orang. Namun aturan ini tidak berlaku jika seluruh penumpang mobil satu tempat tinggal.


(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads