Pembayaran biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal 20-26 Agustus 2020 dengan mengikuti tatacara pembayaran yang tercantum pada laman http://pmb.upi.edu. "Calon mahasiswa diharuskan menyimpan bukti pembayaran dan disimpan oleh masing-masing pembayar. Uang yang telah disetorkan tidak dapat dikembalikan," kata Asep.
Asep menjelaskan calon mahasiswa baru yang lulus SBMPTN dan memiliki KIP-K tidak langsung dinyatakan sebagai penerima KIP-K, tetapi harus melalui tahapan seleksi administrasi dan verifikasi untuk menentukan kelayakan menggunakan KIP-K.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses selanjutnya yaitu Isian Rencana Studi (IRS) atau kontrak mata kuliah dilaksanakan secara daring (online) mulai tanggal 29-31 Agustus 2020. Akun untuk mengakses IRS dan informasi akademik lainnya dapat diperoleh melalui laman resmi http://dit-tik.upi.edu/akun/.
"Layanan registrasi akademik (Pengisian Isian Rencana Studi) hanya diberikan kepada calon mahasiswa yang telah melaksanakan registrasi administrasi (Pengisian Biodata, Unggahan Surat Pernyataan dan Pembayaran Biaya Pendidikan) sesuai ketentuan," kata Asep.
(bbn/bbn)